Nikah Dini Tidak Izin Orang Tua, Pernikahan Bisa Dibatalkan
Utama

Nikah Dini Tidak Izin Orang Tua, Pernikahan Bisa Dibatalkan

Yang seringkali luput dipahami dalam menimbang idealnya suatu usia perkawinan adalah ketentuan pada pasal 6 ayat 2 UU perkawinan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: ​​​​​​​Kenali Bentuk Perkawinan yang Dilarang Hukum di Indonesia)

 

Persoalan yang tak kalah penting harus dituntaskan dalam hubungannya dengan pernikahan dini, ungkap Budi, adalah soal alasan seseorang menikah dini. Tidak hanya untuk anak yang berusia 19 atau 16 tahun, bahkan terbuka lebarnya pintu untuk melakukan pernikahan di bawah usia 19 dan 16 melalui dispensasi kawin. Bahkan untuk dispensasi kawin ini, kata Budi, tidak ada persyaratan tertentu yang harus terpenuhi.

 

Menariknya, terdapat fakta yang mencengangkan berdasarkan penelusuran Budi, yakni sebesar 99% permohonan dispensasi kawin dilakukan karena terjadinya kehamilan di luar pernikahan atau dikenal dengan Married by Accidence (MBA). Dis ini hakim akan dihadapkan pada kondisi bilamana dispensasi kawin tersebut tidak diberikan maka anak yang lahir akan tidak memiliki hubungan hukum dengan ayah dan keluarga ayahnya. Bahayanya lagi akan berpotensi berakibat fatal terhadap sang ibu yang sedang mengandung janin.

 

“Dalam kasus seperti ini, hakim biasanya lebih memilih menghindari mudhorot dibandingkan mengambil manfaatnya. Si ibu sudah pasti menghadapi risiko karena di Indonesia orang yang punya anak di luar pernikahan akan sudah pasti dikucilkan, si ibu akan stres, jelas akan mempengaruhi kondisi mental dan psikologi dan akan berbahaya ketika nanti melahirkan,” papar Budi.

 

Dosen Hukum Islam FHUI, Neng Djubaedah, menganggap bahwa Perkawinan di bawah umur seringkali memang terpaksa dilakukan bukan karena faktor tenaga kerja, ekonomi, fanatisme moral, justru terjadi karena ekses ekses pergaulan bebas sebagai efek modernisasi dalam pergaulan.

 

Guru besar Ketahanan Keluarga Institut Pertanian Bogor (IPB), Euis Sunarti, turut menjelaskan bahwa terdapat suatu gap antara kesiapan sang anak untuk menjalankan hubungan seksual dan kesiapan ia untuk berumah tangga. Hal yang seringkali membuat risau orang tua, jikalau usia pernikahan sang anak ditingkatkan, maka tidak ada jaminan anak-anak akan terlindungi dari perilaku seksual yang menyimpang.

 

“Sementara untuk memiliki keluarga yang berketahanan harus memiliki kesiapan yang baik, baik dari segi kesiapan fisik, biologis, kesiapan ekonomi, sosial dan psikologis itu sangat diperlukan untuk memiliki keluarga yang berketahanan” ujar Euis.

 

Hanya saja menaikkan batas usia kawin menurut Euis bukanlah menjadi jawaban atas persoalan pernikahan dini yang marak terjadi. Karena, sambung Euis, bagaimana mungkin kita meningkatkan usia menikah akan tetapi kita tidak bisa menjamin bahwa anak-anak tidak terpapar oleh pornografi?

 

Tags:

Berita Terkait