Nikah Dini Tidak Izin Orang Tua, Pernikahan Bisa Dibatalkan
Utama

Nikah Dini Tidak Izin Orang Tua, Pernikahan Bisa Dibatalkan

Yang seringkali luput dipahami dalam menimbang idealnya suatu usia perkawinan adalah ketentuan pada pasal 6 ayat 2 UU perkawinan.

Hamalatul Qur'ani
Bacaan 2 Menit

 

“Pertanyaannya kemudian, apakah dengan ditetapkannya usia 19 dan 16 tahun untuk menikah dapat dikatakan sebagai usia yang ideal menikah menurut UU? tentu saja tidak,” ujar Budi.

 

Yang seringkali luput dipahami dalam menimbang idealnya suatu usia perkawinan adalah ketentuan pada pasal 6 ayat 2 UU perkawinan, sambung Budi, pasal a quo mensyaratkan untuk orang yang menikah di bawah 21 tahun ‘harus/wajib’ mendapatkan izin dari orang tua. Artinya, kata Budi, usia yang ideal untuk menikah menurut UU adalah 21 tahun, bukan 19 dan 16 tahun. Bahkan orang tua berhak untuk mengajukan pencegahan hingga pembatalan pernikahan jika sang anak yang belum berumur 21 tahun tidak meminta izin untuk menikah kepada orang tua.

 

“Akibatnya apa kalau tidak minta izin? Orang tua berhak mengajukan pencegahan untuk pernikahan yang belum diberlangsungkan dan boleh melakukan pembatalan perkawinan jika pernikahan sudah dilakukan. Ketentuan ini sudah diatur dalam UU Perkawinan,” terang Budi.

 

Sebagai informasi tambahan, pencegahan perkawinan diatur dalam pasal 13 hingga 21 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Bahkan berdasarkan pasal 19 UU a quo, perkawinan tidak dapat dilangsungkan bilamana pencegahan belum dicabut.

 

BAB III

PENCEGAHAN PERKAWINAN

Pasal 13

Perkawinan dapat dicegah apabila ada orang yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan

Pasal 14

(1) yang dapat mencegah perkawinan adalah para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dan kebawah, saudara, wali nikah, wali pengampu dari salah seorang calon mempelai dan pihak-pihak yang berkepentingan

 

Sedangkan ketentuan soal pembatalan perkawinan diatur pada pasal 22 hingga 28 UU a quo.

BAB IV

BATALNYA PERKAWINAN

Pasal 22

Perkawinan dapat dibatalkan apabila para pihak tidak memnuhi syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan

Pasal 23

Yang dapat mengajukan Pembatalan perkawinan yaitu:

  1. Para keluarga dalam garis keturunan lurus keatas dari suami atau istri;
  2. Suami atau isteri;
  3. Pejabat yang berwenang hanya selama perkawinan belum diputuskan;
  4. Pejabat yang ditunjuk tersebut ayat (2) pasal 18 Undang-undang ini dan setiap orang mempunyai kepentingan hukum secara langsung terhadap perkawinan tersebut, tetapi hanya setelah perkawinan itu putus.

 

Akan berbeda halnya jika anak telah umur 21 tahun, kata Budi, Ia akan dibebaskan dari keharusan untuk meminta izin orang tua jika ingin menikah. Kendati persoalan izin tidak lagi diwajibkan UU untuk seseorang yang berusia 21 tahun, secara moral kesopanan masyarakat Indonesia jelas tetap membutuhkan izin dari orang tua.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait