Netralitas Aparatur Negara dalam Pilkada, Jokowi: Harga Mutlak
Berita

Netralitas Aparatur Negara dalam Pilkada, Jokowi: Harga Mutlak

Masyarakat juga diminta agar mengawasi netralitas TNI, Polri, dan BIN serta aparatur sipil negara lainnya dalam melaksanakan penyelenggaraan Pilkada. Terhadap adanya indikasi ketidaknetralitasan aparat, masyarakat dipersilakan melapor ke Bawaslu.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Sebagaimana diketahui, aturan larangan anggota Polri terlibat dalam kegiatan politik praktis telah tertuang dalam Pasal 28 ayat (1) UU No.2 Tahun 2002 tentang Polri. Sedangkan larangan bagi prajurit TNI melakukan politik praktis diatur dalam Pasal 39 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Sementara bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) keharusan menjaga netralitas dalam pemilu atau pilkada diatur dalam Pasal 2 huruf f UU No.5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

 

Bahkan, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara Reformasi Birokarsi (Kemenpan-RB) telah menerbitkan Surat Edaran No. SE/06/M.PAN-RB/11/2016 tentang Pelaksanaan Netralitas dan Penegakan Disiplin Serta Sanksi Bagi Aparatur Sipil Negara Pada Penyelenggaraan Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota (Pilkada) Secara Serentak Tahun 2017.

Tags:

Berita Terkait