Per tanggal 19 Mei pukul 10 pagi, jumlah masyarakat Indonesia yang positif terkena Corona Virus Disease (Covid-19) mencapai 18010 orang. Dari angka tersebut sekitar 6,6% atau 1191 korban meninggal dunia.
Tentu, korban meninggal akibat pandemi ini harus dimakamkan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang telah ditetapkan pemerintah. Sejak pertengahan Maret hingga sekarang, petugas makam tak henti menggali lubang jenazah korban Covid-19.
Ambulan yang datang ke pemakaman, silih berganti membawa jenazah. Sebanyak empat petugas makam berpakaian hazmat bersiap mengangkat peti begitu ambulan mendekat. Keempat petugas itu bertugas untuk mengangkat dan menurunkan peti ke tempat peristirahatan terakhir.
Peti yang dibalut dengan plastik tersebut pun dibawa ke makam yang sudah diberi tanda oleh para petugas. Dengan perlahan para petugas menurunkan peti ke liang lahat menggunakan tali tambang.
Usai diturunkan, petugas lain telah bersiap untuk menutup liang lahat dengan tanah. Dengan cekatan, para petugas makam hampir tiap hari menggali, menurunkan peti berbalut plastik dan menutup liang lahat untuk memakamkan jenazah korban Covid-19.
Petugas harus memakai perlengkapan APD untuk membawa dan memakamkan jenazah dengan protap Covid-19. Kemudian juga butuh keahlian khusus dalam menjalankan tugas pemulasaraan jenazah Covid-19 agar tidak tertular.
Suasana pemakaman bagi jenazah korban Covid-19 ini sangat kontras dengan pemakaman sebelum pandemi ini mewabah di Indonesia. Biasanya, saat pemakaman, puluhan bahkan ratusan handai taulan turut mengiringi jenazah ke peristirahatan terakhir. Namun bagi jenazah korban Covid-19, diiringi oleh petugas makam dan beberapa anggota keluarga saja.