Negara Lemahkan LPSK
Berita

Negara Lemahkan LPSK

Permohonan menumpuk, kewenangan LPSK begitu tipis untuk menangani.

Inu
Bacaan 2 Menit

Status pemohon adalah 95 saksi, 92 korban, 86 pelapor, 48 tersangka, 12 terdakwa, dan tujuh berstatus terpidana. Pemohon terbanyak datang ke LPSK karena alasan menerima ancaman nonfisik seperti serangan hukum, dikriminalisasi, dihambat atau diberhentikan dari pekerjaan mencapai persentase 75 persen. Lalu karena ancaman fisik (20 persen) dan ancaman keduanya (5 persen).


Sebanyak 94 permohonan terkait dengan tindak pidana korupsi. Menurut Semendawai, jumlahnya memang masih kecil jika dibandingkan laporan dugaan tindak pidana korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) maupun penegak hukum lain.


Wakil Ketua LPSK Lies Sulistiyani menyatakan jenis perlindungan yang diminta terbanyak adalah perlindungan hukum. Namun dia menambahkan, dari jumlah 340 laporan yang diterima, ada sebanyak 167 akhirnya ditolak karena masalah administrasi, laporan bukan ranah LPSK.

Diperkirakan, tutur Semendawai, permohonan akan meningkat pada tahun 2012 karena LPSK mulai banyak dikenal.

Tags: