Negara Lemahkan LPSK
Berita

Negara Lemahkan LPSK

Permohonan menumpuk, kewenangan LPSK begitu tipis untuk menangani.

Inu
Bacaan 2 Menit


“LPSK sudah surati Presiden namun belum dijawab oleh Presiden hingga sekarang,” ungkap Semendawai.


Konsistensi UU

Menurut Semendawai, revisi undang-undang penting agar ada konsistensi penerapan peraturan yang termuat. Semisal revisi mengenai, Pasal  44  UU 13/2006, terkait dengan perlindungan saksi dan korban dalam UU lainnya yang merujuk ke UU 13/ 2006  harus lebih ditegaskan.


Tujuannya, agar peraturan perlindungan saksi dan korban pada peraturan lain yang bertentangan dengan peraturan ini harus dianggap tidak berlaku sehingga tidak menimbulkan dualism pengaturan dan memperkuat kepastian hukum.


Pasal 44

Pada saat undang-undang ini diundangkan, peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perlindungan terhadap saksi dan/atau korban dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.


Tetapi, faktanya, masih ada peraturan perundangan yang masih digunakan. Semisal PP No 2 Tahun 2002 tentang Tata Cara Perlindungan Korban dan Saksi dalam Pelanggaran HAM yang Berat. Lalu, PP No 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi dan Rehabilitasi terhadap Korban Pelanggaran HAM yang Berat. Serta Pasal 98 KUHAP mengenai penggabungan perkara.

Revisi juga memuat sejumlah perluasan pihak yang dilindungi, tak sebatas saksi maupun korban. Hal itu terjadi karena sejAK berdiri, tak hanya saksi dan korban saja. Pelapor, anak, maupun ahli juga masuk dalam kategori yang harus dilindungi dalam revisi undang-undang.

Semendawai memaparkan, kebutuhan revisi UU PSK juga untuk mengantisipasi makin banyaknya permohonan perlindungan ke LPSK. Dia melansir, pada 2011 angka permohonan perlindungan ke LPSK meningkat 121 persen. Tahun 2011 tercatat ada 340 permohonan dibandingkan tahun sebelumnya sebanyak 154 permohonan.

Halaman Selanjutnya:
Tags: