Nazaruddin Minta KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Setya Novanto
Utama

Nazaruddin Minta KPK Tindaklanjuti Dugaan Korupsi Setya Novanto

Kalau ada buktinya, pasti KPK akan mempelajari. Semua kasus sama di mata KPK.

Novrieza Rahmi
Bacaan 2 Menit
Terpidana kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin. Foto: SGP.
Terpidana kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin. Foto: SGP.

Terpidana kasus suap Wisma Atlet, M Nazaruddin meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menindaklanjuti sejumlah kasus korupsi yang diduga melibatkan anggota DPR, Setya Novanto. Permintaan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Nazaruddin kepada pimpinan KPK melalui kuasa hukumnya, Fahmi Syakir, Selasa (23/9).

Dalam surat tersebut, mantan Bendahara Umum Partai Demokrat ini mengaku sudah menyerahkan banyak bukti kepada KPK. Ia berharap KPK selaku harapan terakhir untuk menegakkan hukum dan keadilan dapat menggunakan bukti-bukti tersebut untuk menyelidiki dan menyidik kasus dugaan korupsi Setya.

“Alangkah naifnya KPK kalau benar seperti apa yang dibicarakan kemana-mana sama Setya Novanto sudah mengkondisikan dan bisa mengamankan KPK sebagai budak dan bisa dipakai sebagai alat kekuasaan oleh Setya Novanto untuk menghancurkan lawan-lawan politiknya” kata Nazaruddin dalam surat itu.

Nazaruddin menyebut Setya sebagai koruptor besar, mafia anggaran, dan mafia proyek yang kebal hukum. Ia khawatir negeri ini akan hancur jika orang seperti Setya tidak bisa tersentuh hukum. Padahal, cukup banyak kasus yang melibatkan Setya di aparat penegak hukum lain yang hingga kini tidak bisa terselesaikan.

Sebut saja, kasus dugaan korupsi pengadaan proyek e-KTP yang bernilai Rp5,9 triliun. Kerugian negara dalam kasus itu mencapai Rp2,5 triliun. Nazaruddin mengungkapkan sutradara sekaligus aktor dari pemilik proyek tersebut adalah Setya dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.

Kemudian, kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) untuk Bank Bali tahun 1999. Nazaruddin menyebut Setya sebagai sutradara dalam kasus itu. Bantuan negara sebesar Rp905 miliar masuk ke Bank Bali Rp359 miliar, sedangkan sisanya Rp546 miliar masuk ke Setya melalui PT Era Giat Prima (EGP).

Kasus lainnya adalah kasus korupsi Pekan Olahraga Nasional (PON) Riau tahun 2012. Setya diduga menerima uang suap AS$1,09 juta dari pengusaha lewat Kahar Muzakar. Ada pula kasus pengadaan baju hansip di Ditjen Kesbangpol Kementerian Dalam Negeri tahun 2009 yang merugikan negara ratusan miliar dan direkayasa Setya.

Tags:

Berita Terkait