Nazaruddin ‘Ciut’ Saat Berhadapan dengan Setya Novanto
Utama

Nazaruddin ‘Ciut’ Saat Berhadapan dengan Setya Novanto

Nazaruddin bersikeras Ganjar terima uang e-KTP.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Note : N = Nazaruddin

          M = Mekeng

 

Dalam surat dakwaan Irman dan Sugiharto dalam kasus e-KTP ini, Mekeng disebut-sebut terima US$1,4 juta dan Arief Wibowo sebesar US$108 ribu.

 

Nazaruddin memang kerap kali menyebut sejumlah nama terlibat dalam proyek e-KTP. Namun, pernyataannya tersebut juga sering kali tidak konsisten. Contohnya saja ketika hakim anggota Anwar menanyakan perihal pembagian uang di ruangan Mustokoweni.

 

Seperti dijelaskan diatas, ia menyebut sebagian pembagian uang itu ia lihat sendiri dan sebagian lainnya menurut catatan Mustokoweni. Hakim Anwar pun kembali memastikan pernyataan Nazar apakah ia memang melihat sendiri atau hanya mendengar cerita dari Mustokoweni.

 

"Saudara bilang Andi (Narogong) sudah siapkan uang untuk anggota DPR untuk proyek e-KTP? Lalu Anda jawab saya ketahui bahwa Andi beri uang terkait e-KTP? Pemberian ada beberapa bagian baik pimpinan Fraksi, Banggar dan anggota komisi II?" tanya Hakim Anwar.

 

"Itu penjelasan Bu Mustokoweni. Iya sesuai penjelasan Bu Mustokoweni. Iya pada saat menjelaskan. Dijelaskan oleh Bu Mustokoweni. Waktu itu dijelaskan di ruang Fraksi Demokrat. Waktu itu dijelaskan dan direalisasikan oleh Andi," jelas Nazar.

 

Hakim Anwar pun mengingatkan agar Nazar tidak asal menyebutkan nama pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini. "Makanya Saudara pas beri keterangan jangan asal sebut. Kan kasian kolega Saudara. Kalau bener ya bagus. Hakim tetap berikan objektif. Enggak berani kita dzalimi orang. Gimana? Lupa ya?" tanya Hakim Anwar yang langsung diamini Nazar jika dia memang tidak mengingat siapa saja yang menerima uang e-KTP.

 

Tak hanya itu, Nazaruddin pun terlihat ciut saat ditanya terkait peran Novanto. Kejadian ini berawal ketika hakim Anwar membacakan keterangan Nazaruddin yang tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saat proses penyidikan di KPK yang menceritakan realisasi jatah untuk anggota DPR. Salah satunya terkait realisasi keuntungan sebesar Rp2,5 triliun untuk DPR RI yang dilakukan di ruang Setya Novanto yang kala itu menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar.

Tags:

Berita Terkait