Nasib Sjamsul di Kejagung Tergantung Keputusan KKSK
Berita

Nasib Sjamsul di Kejagung Tergantung Keputusan KKSK

Nasib berkas korupsi Sjamsul Nursalim, tinggal menunggu keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Kejaksaan Agung selaku pihak yang memproses Sjamsul secara pidana, menyatakan akan mengikuti apapun keputusan KKSK dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Tri
Bacaan 2 Menit

Rencananya pada Kamis pekan depan, KKSK akan mengadakan rapat untuk memutuskan bagaimana nasib Sjamsul selanjutnya. "Yah saya harapkan pekan depan sudah ada keputusan. Tapi itu kembali kepada hasil yang sedang kami kerjakan saat ini," ungkap Lukita.

Soal kemungkinan surat keterangan lunas, sejauh ini BPPN memang sudah merekomendasikannya kepada KKSK. Namun KKSK, yang dibantu kesekretariatan KKSK dan Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) yang anggotanya juga terdiri dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian masih terus melakukan verifikasi terhadap aset-aset yang diserahkan Sjamsul.

Sejauh ini, dari total kewajiban Sjamsul sebesar Rp 28 triliun lebih. Sjamsul disebutkan telah membayar tunai sebesar Rp 1 triliun. Ditambah lagi penyerahan aset yang sebelumnya ia kuasai seperti Gajah Tunggal Tyre, tambak udang Dipasena, dan Petrochemical Tyre kepada BPPN.

Sebelumnya BPPN telah memberikan SKL terhadap delapan debitor perjanjian PKPS, yakni Sudwikatmono (Bank Surya), Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional), The Ning King (Bank Danahutama),Hendra Liem (Bank Budi), Suparno Adijanto (Bank Bumi Raya), Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Bank Indotrade), Philip S Widjaja (Bank Mashill), dan Ganda Eka Handria (Bank Sanho).

Tags: