Nasib Sjamsul di Kejagung Tergantung Keputusan KKSK
Berita

Nasib Sjamsul di Kejagung Tergantung Keputusan KKSK

Nasib berkas korupsi Sjamsul Nursalim, tinggal menunggu keputusan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK). Kejaksaan Agung selaku pihak yang memproses Sjamsul secara pidana, menyatakan akan mengikuti apapun keputusan KKSK dan Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).

Tri
Bacaan 2 Menit
Nasib Sjamsul di Kejagung Tergantung Keputusan KKSK
Hukumonline
Ditemui di ruang kerjanya, Humas Kejagung Kemas Yahya Rachman mengatakan bahwa keputusan KKSK dan BPPN soal Sjamsul Nursalim, akan mempengaruhi bagaimana kejelasan kasus korupsinya. "Berdasarkan Keppres, obligor yang tidak bermasalah dan telah dikeluarkan surat keterangan lunas akan disampaikan kepada Kejaksaan dan Kepolisian untuk ditindaklanjuti," paparnya.

Namun seperti apa tindak lanjut Kejagung atas nasib Sjamsul setelah adanya keputusan KKSK, Kemas tidak mau berkomentar banyak. Tapi disinyalir, Kejagung akan mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP-3) kalau memang KSK memutuskan Sjamsul layak mendapatkan surat keterangan lunas.

Soal Keppres yang disebut Kemas, mungkin yang ia maksud adalah Inpres No. 8 tahun 2002 tentang pemberian penjaminan kepastian hukum terhadap debitur yang telah menyelesaikan kewajibannya. Dalam Inpres tersebut dimungkinkan pemberian pembebasan tuntutan hukum (release and discharge/R&D) bagi debitor yang dianggap telah menyelesaikan seluruh kewajiban utangnya kepada BPPN.

Sebagaimana telah diberitakan hukumonline, Sjamsul yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi atas penyalahgunaan dana BLBI. Sjamsul sendiri saat ini masih berstatus buron, dan diduga masih bersembunyi di Singapura.

Kemungkinan dapat R&D

Sekretaris Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) Lukita D Tuwo ketika dihubungi hukumonline (11/3), membenarkan kemungkinan Sjamsul akan mendapatkan R&D. Namun sejauh ini, menurut Lukita, KKSK belum bisa memutuskan apakah Sjamsul termasuk debitur yang kooperatif atau tidak. "Kami masih memerlukan beberapa kejelasan mengenai berbagai aset yang diserahkan Sjamsul kepada BPPN," ujarnya.

Rencananya pada Kamis pekan depan, KKSK akan mengadakan rapat untuk memutuskan bagaimana nasib Sjamsul selanjutnya. "Yah saya harapkan pekan depan sudah ada keputusan. Tapi itu kembali kepada hasil yang sedang kami kerjakan saat ini," ungkap Lukita.

Soal kemungkinan surat keterangan lunas, sejauh ini BPPN memang sudah merekomendasikannya kepada KKSK. Namun KKSK, yang dibantu kesekretariatan KKSK dan Tim Pengarah Bantuan Hukum (TPBH) yang anggotanya juga terdiri dari pihak Kejaksaan dan Kepolisian masih terus melakukan verifikasi terhadap aset-aset yang diserahkan Sjamsul.

Sejauh ini, dari total kewajiban Sjamsul sebesar Rp 28 triliun lebih. Sjamsul disebutkan telah membayar tunai sebesar Rp 1 triliun. Ditambah lagi penyerahan aset yang sebelumnya ia kuasai seperti Gajah Tunggal Tyre, tambak udang Dipasena, dan Petrochemical Tyre kepada BPPN.

Sebelumnya BPPN telah memberikan SKL terhadap delapan debitor perjanjian PKPS, yakni Sudwikatmono (Bank Surya), Ibrahim Risjad (Bank Risjad Salim Internasional), The Ning King (Bank Danahutama),Hendra Liem (Bank Budi), Suparno Adijanto (Bank Bumi Raya), Mulianto Tanaga dan Hadi Wijaya Tanaga (Bank Indotrade), Philip S Widjaja (Bank Mashill), dan Ganda Eka Handria (Bank Sanho).

Tags: