Nasib RKUHP ‘Hadiah’ Ultah Kemerdekaan RI Terancam Kandas
Berita

Nasib RKUHP ‘Hadiah’ Ultah Kemerdekaan RI Terancam Kandas

Karena masih terganjal persoalan komunikasi Panja dengan berbagai pihak menyangkut nasib RKUHP. Selain itu masih menuai berbagai persoalan yang bila disahkan berpotensi mengancam seluruh rakyat Indonesia, temasuk warga asing.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

“Setiap keputusan di DPR itu bisa diubah. Sekarang draf perbaikan, draf 2012 itu buruk sekali. Sekarang sudah dari masukan masyarakat sipil. Kalau pun mau di-carry over, kan nanti bisa digunakan draf 2018. Jadi jangan karena tidak di-carry over kemudian diketok sekarang, jangan. Itu namanya mengorbankan seluruh rakyat indonesia,” ujarnya.

 

Peneliti Institute Criminal for Justice Reform (ICJR) itu lebih jauh berpandangan di masa-masa tahun politik, sedianya menjadi kesempatan tim pemerintah untuk mendalami kembali draf RKUHP. Seiring dengan itu, ia menyarankan pemerintah agar RKUHP tidak diboyong di tahun politik. Apalagi RKUHP pun terdapat isu politik yang ujung bakal menambah memanas eskalasi di tahun politik. Misalnya, penghinaan terhadap presiden, penghinaan terhadap lambang negara, ideologi, makar dan isu sensitif lainnya.

 

“Jadi bukan tahun politik kemudian mereka tidak membahas. Tahun-tahun sebelumnya juga yang ikut membahas juga sedikit. Kemudian tingkat pembahasannya juga tidak terlalu dalam. Jadi masalah juga di DPR, pemerintah juga tidak matang. RKUHP itu UU susah. Kalau RKUHP itu berat, UU paling berat itu hukum pidana karena menyangkut hak warga negara dan penghukuman,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait