Nasib Pramono dan Puan Tergantung Putusan Hakim dan Oka Masagung
Utama

Nasib Pramono dan Puan Tergantung Putusan Hakim dan Oka Masagung

KPK masih mengkaji fakta munculnya dua nama itu dalam sidang perkara Novanto. Sementara Puan dan Pramono membantah kalau dirinya menerima aliran dana proyek e-KTP sebagaimana keterangan Setnov.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan pihaknya masih mempelajari fakta yang terungkap dalam persidangan termasuk mengenai munculnya nama Pramono dan Puan Maharani. Apalagi, pernyataan Novanto mengenai adanya aliran dana kepada kedua nama itu bukan diketahuinya sendiri, melainkan mendengar dari keterangan pihak lain yakni Made Oka.

 

KPK, kata Febri, saat ini sedang fokus untuk menyusun surat tuntutan kepada Novanto. “Nanti kita tunggu juga bagaimana putusan hakim agar lebih komprehensif membaca fakta persidangan itu,” tuturnya.

 

Mengenai pengajuan Justice Collaborator (JC) oleh Novanto, Febri belum bisa mengungkapkan karena merupakan kewenangan penuntut umum. Ia hanya memastikan keputusan apakah menolak atau mengabulkan status JC akan disampaikan pada saat persidangan dengan agenda tuntutan.

 

Meski begitu, Febri mengindikasikan mengenai kepastian pengajuan JC tersebut. “Yang disayangkan terdakwa (Setya Novanto) masih terbaca setengah hati dalam pengajuan JC. Karena sampai saat terakhir kemarin masih tidak mengakui perbuatannya,” kata Febri. Baca Juga: Berstatus Justice Collaborator, Andi Narogong Divonis 8 Tahun Bui

 

Made Oka sendiri saat ini sudah berstatus tersangka. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Oka diduga melakukan korupsi bersama-sama dengan sejumlah pihak, sehingga merugikan keuangan negara dalam kasus e-KTP sebesar Rp2,3 triliun.

 

Meski telah berstatus sebagai tersangka, Made Oka belum ditahan oleh penyidik KPK. Dari keterangan Novanto yang menyebut ia hanya mendengar dari rekannya itu ada dugaan aliran uang ke sejumlah pihak termasuk Pramono dan Puan. Karena itu, terlihat keterangan Made Oka cukup penting guna membuktikan keterangan Novanto dalam perkara ini dan dikhawatirkan akan adanya intervensi dari pihak tertentu.

 

“KPK bisa menilai, kalau ada kekhawatiran melarikan diri, macem-macemlah KPK bisa menahan. Kalau memang dirasa ada intervensi bisa diamankan. (Keterangan Made Oka) penting, kalau memang dia pihak yang membagikan (uang) dia jadinya penting,” kata Peneliti Senior Lembaga Kajian dan Advokasi untuk Independensi Peradilan (LeIP) Arsil.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait