Nasib Mantan Penari Bung Karno itu Ditentukan Hari ini
Berita

Nasib Mantan Penari Bung Karno itu Ditentukan Hari ini

Sesuai rencana, hari ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan atas gugatan Nani Nurani terhadap Camat Koja, Jakarta Utara. Nani adalah mantan penari Istana Cipanas semasa Bung Karno.

Mys
Bacaan 2 Menit
Nasib Mantan Penari Bung Karno itu Ditentukan Hari ini
Hukumonline

Tentu saja, putusan ini sangat berarti bagi Ny. Nani sejak ia berjuang mendapatkan hak-haknya lewat PTUN Jakarta. Didampingi kuasa hukum Taufik Basari dari LBH Jakarta, Ny. Nani sudah bolak-balik mengikuti persidangan sudah dimulai sejak 14 Mei 2003. Nasibnya bakal ditentukan majelis hakim pimpinan Disiplin F. Manao.

 

Bisa jadi, bagi sebagian orang ihwal gugatan Ny. Nani begitu sederhana karena menyangkut urusan kartu tanda penduduk (KTP). Tetapi kalau ditilik ke belakang, gugatan ini lebih pada diskriminasi dan stigma PKI yang dirasakan oleh penggugat beserta dampaknya.

 

Wanita lanjut berusia 62 tahun itu seyogyanya sudah mendapatkan KTP seumur hidup. Meski sudah memenuhi seluruh prosedur, keinginan Ny. Nani tersebut tidak kesampaian. Lurah Rawa Badak Utara dan Camat Koja ditengarai sengaja tidak memberikan permintaan KTP seumur hidup karena terkait dengan masa lalu Ny. Nani.

 

Menurut Taufik Basari, kliennya merupakan seorang eks-tapol yang ditangkap dan mulai ditahan pada 21 Desember 1968. Ia baru dilepas tujuh tahun kemudian. Ironisnya, Ny Nani tidak mengetahui sama sekali apa kesalahan yang telah ia lakukan karena tuduhannya tidak pernah diperiksa atau dibuktikan lewat pengadilan.

 

Cuma, ia kesandung cap "kiri" karena pernah berprofesi sebagai penari klasik Sunda dan penyanyi tradisional Cianjuran di Istana Cipanas. Konon, ia pernah menjadi penari kesayangan Bung Karno. Saat itu, ia juga tercatat sebagai pegawai Dinas Kebudayaan Dati II Cianjur.

 

Tuduhan "kiri" menguat karena Ny Nani ikut menari pada hari ulang tahun PKI pada Juni 1965 di sebuah gedung pertemuan di Cianjur. Acara itu pun dihadiri oleh para pejabat setempat. Penggugat berargumen, profesi sebagai penari Pemda mewajibkan dirinya harus ikut berpartisipasi jika ada acara-acara resmi, apalagi yang dihadiri tamu dari luar.

 

Selama bertahun-tahun, Ny Nani ditahan tanpa kejelasan dan tanpa penyelesaian hukum. Celakanya, upaya merehabilitasi nama dan martabatnya selalu terganjal birokrasi. Padahal menurut Taufik, kliennya tersebut sama sekali tidak terlibat dengan organisasi terlarang PKI. Buktinya, tidak ada satu pun putusan pengadilan yang menyatakan ia terlibat PKI.

Tags: