Nasib Mantan Penari Bung Karno itu Ditentukan Hari ini
Berita

Nasib Mantan Penari Bung Karno itu Ditentukan Hari ini

Sesuai rencana, hari ini Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan membacakan putusan atas gugatan Nani Nurani terhadap Camat Koja, Jakarta Utara. Nani adalah mantan penari Istana Cipanas semasa Bung Karno.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Berharap ke PTUN

 

Bertahun-tahun pula Ny Nani mengupayakan rehabilitasi, sepanjang itu pula hambatan dari pemerintah datang. Bahkan saat mengurus, aparat Pemda sempat bilang berkas permohonan rehabilitasnya hilang.  Merasa terus diperlakukan sewenang-wenang, Ny Nani akhirnya menggugat ke PTUN.

 

Perbuatan Camat Koja Jakarta yang tidak memenuhi permintaan KTP seumur hidup dinilai melanggar pasal 25 Perda DKI Jakarta No. 5 Tahun 1996 dan Permendagri No. 1 A Tahun 1995. Disamping itu, pasal 25 ayat (1) UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) tegas menyebutkan 'Setiap orang bebas memilih kewarganegaraan dan tanpa diskriminasi berhak menikmati hak-hak yang bersumber dan melekat pada kewarganegaraannya'.

 

Pasal 28 I ayat (2) UUD 1945 menyebutkan pula bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang diskriminatif itu.

 

Ketentuan-ketentuan tadi menjadi dasar bagi Ny Nani untuk melayangkan gugatan ke PTUN Jakarta. Siapa tahu PTUN akan bisa memberi putusan yang melegakan di hari tuanya. Bagaimanapun langkah hukum yang diambil Ny Nani lebih elegan daripada berdiam diri di usia senjanya.

Tags: