Pasal 1602 d (ketenagakerjaan):
“Juga si buruh tidak kehilangan haknya atas upah yang ditentukan menurut lamanya waktu, jika ia telah bersedia melakukan pekerjaan yang dijanjikan, tetapi si majikan tidak menggunakannya baik karena salahnya sendiri maupun karena halangan yang tak disengaja yang mengenai dirinya pribadi”.
Ketentuan mengenai force majeure dalam hubungan industrial sudah diatur dalam Pasal 164 ayat (1) UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Pasal ini menyebutkan pengusaha dapat melakukan PHK karena perusahaan tutup yang disebabkan perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama dua tahun, atau keadaan memaksa (force majeur) dengan ketentuan pekerja berhak atas uang pesangon sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja sebesar satu kali ketentuan Pasal 156 ayat (3), dan uang penggantian hak sebesar ketentuan Pasal 154 ayat (4).