Nasib Bupati Garut di Tangan MA
Berita

Nasib Bupati Garut di Tangan MA

Putusan MA atas pendapat DPRD bersifat final.

ASH
Bacaan 2 Menit

Untuk diketahui, dalam rapat paripurna DPRD Garut, Jum’at kemarin (21/12), 45 orang dari tujuh fraksi menyetujui hasil investigasi Pansus. DPRD Garut memutuskan untuk mengajukan pemberhentian Bupati Aceng. Mereka menilai Aceng melakukan pelanggaran etika dan undang-undang karena menikahi gadis di bawah umur secara siri hanya dalam waktu empat hari.         

Sementara itu, Juru Bicara Kemendagri, Reydonnyzar Moenek menegaskan mekanisme pemberhentian kepala daerah mengacu pada UU Pemda jo Pasal 123 ayat (4) PP No. 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Menurutnya, proses di DPRD, sifatnya hak menyatakan pendapat lembaga DPRD. Isinya adalah refleksi dari sikap politik fraksi-fraksi, sekaligus representasi rakyat. Setelah melalui proses di DPRD, lalu disampaikan ke MA. Hasil rekomendasi DPRD ini akan diuji ke MA paling lama 30 hari sejak perkara masuk.

“Lalu (putusan MA) dikembalikan lagi ke DPRD. Kemudian DPRD bersidang lagi untuk mengambil keputusan,” ujarnya.

Dilanjutkan Reydonnyzar, Putusan MA itu bersifat final, sehingga menutup kemungkinan adanya transaksi politik antara DPRD dan Bupati yang mengubah sikap mereka. Misalnya mencabut pendapat yang sudah diberikan pada MA.

Setelah itu, presiden melalui Menteri Dalam Negeri memproses usul pemberhentian paling lambat 30 hari. Kemudian Aceng akan diberhentikan dari jabatannya sebagai Bupati Garut oleh Mendagri atasan usulan/perintah presiden.

Tags:

Berita Terkait