Nasdem Siap Berikan Bantuan Hukum Jika Diminta
Berita

Nasdem Siap Berikan Bantuan Hukum Jika Diminta

Patrice Rio Capella sendiri telah menunjuk Maqdir Ismail sebagai kuasa hukumnya.

CR19
Bacaan 2 Menit

“Saya menyatakan mundur dari jabatan Sekjen, mundur dari anggota partai dan dari anggota DPR RI, karena saya menghadapi perosoalan di KPK," ujarnya.

Melihat kekosongan posisi Sekjen di DPP Partai Nasdem, Paloh menunjuk Wakil Sekjen Bidang Internal dan Kesekretariatan, Nining Indra Shaleh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP Partai Nasdem. Selain itu, Paloh juga memerintahkan Wakil Sekjen DPP Partai Nasdem Willy Aditya untuk mengurus langkah pengunduran diri Patrice sebagai anggota DPR RI.

“Hari ini juga saya memerintahkan kepada saudara Willy Aditya selaku Wakil Sekjen untuk siapkan PAW (Pergantian Antar Waktu). Surat PAW Patrice sebagai anggota DPR RI Insya Allah Senin paling lambat akan diserahkan ke KPU,” ujarnya.

Ada yang janggal
Kuasa Hukum Patrice, Maqdir Ismail, menilai ada yang janggal saat KPK menetapkan kliennya itu sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan Patrice sebagai tersangka pada Kamis siang tadi begitu tergesa-gesa. Ia menduga, KPK menetapkan kliennya itu tanpa disertai syarat adanya dua alat bukti yang sah sebagaimana dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014.

“Kalau betul hari ini tersangka, yang pasti KPK menetapkan Pak Rio belum memenuhi syarat. Artinya, penetapan tersangka yang ditetapkan mestinya adanya dua bukti permulaan dan pemeriksaan awal,” kata Maqdir.

Selain itu, Maqdir mengatakan, kliennya itu juga baru dipanggil untuk diperiksa oleh KPK melalui surat pada Selasa (13/15) dan baru akan dilakukan pemeriksaan awal oleh KPK pada Jumat (16/10) nanti. Tak hanya itu, meskipun penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus, mestinya KPK melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya.

Atas dasar itu, ia menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka ini dilakukan dengan cara yang tidak sah dan tidak berdasarkan dengan hukum. “Seharusnya penetapan tersangka mengikuti ketentuan yang sudah diputuskan oleh MK. Apalagi nyatanya KPK adalah bagian dari penegak hukum yang harus secara tertib menjalankan seluruh ketentuan dalam hukum acara pidana karena KPK bukanlah negara dalam negara,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait