Nasdem Siap Berikan Bantuan Hukum Jika Diminta
Berita

Nasdem Siap Berikan Bantuan Hukum Jika Diminta

Patrice Rio Capella sendiri telah menunjuk Maqdir Ismail sebagai kuasa hukumnya.

CR19
Bacaan 2 Menit
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh (baju putih) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Foto: CR19
Ketua Umum Partai Nasdem, Surya Paloh (baju putih) saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Kamis (15/10). Foto: CR19

Ketua Umum (Ketum) Partai Nasional Demokrat (Nasdem) Surya Paloh mengatakan, pihaknya siap memberikan bantuan hukum jika diminta mantan Sekretaris Jenderal Partai Nasdem, Patrice Rio Capella. Namun, sampai saat ini, Partai Nasdem belum menerima permohonan atau permintaan bantuan hukum dari Patrice.

 “Belum mendapatkan permohonan dari Bung Rio. Tentu harus kami pertimbangkan kalau memang itu dimintakan,” katanya saat jumpa pers di kantor DPP Nasdem, di Jakarta, Kamis (15/10).

Lebih lanjut, kata Paloh, apapun yang menjadi pilihan Patrice, pihaknya akan menghargai pilihan mantan kader terbaiknya itu. Sebab, ia juga telah mengetahui bahwa Patrice telah menunjuk kuasa hukumnya sendiri, yaitu Maqdir Ismail untuk mendampinginya nanti selama proses hukum berjalan.

“Tapi tadi saya melihat Bung Rio sendiri telah memiliki pengacaranya untuk mendampingi. Menurut saya, Bung Rio mengambil tanggung jawab itu dan ini amat sangat kami hargai,” sambungnya.

Sebagai informasi, KPK menetapkan Patrice sebagai tersangka karena diduga terlibat dalam penanganan kasus dana bantuan sosial (bansos), tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal pada sejumlah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Sumut).

Penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gubernur Sumatera Utara nonaktif Gatot Pudjo Nugroho dan istrinya, Evy Susanti. Patrice disangkakan melanggar ketentuan Pasal 12 huruf a dan b atau Pasa 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, pada kesempatan sebelumnya Patrice menyatakan mundur dari keanggotaannya sebagai kader Partai Nasdem. Bahkan, Patrice juga menyatakan bahwa dia juga mengundurkan dari jabatannya sebagai anggota DPR RI. Patrice mengatakan, keputusannya itu telah dibicarakan dengan Surya Paloh sebagai ketua umum.

“Saya menyatakan mundur dari jabatan Sekjen, mundur dari anggota partai dan dari anggota DPR RI, karena saya menghadapi perosoalan di KPK," ujarnya.

Melihat kekosongan posisi Sekjen di DPP Partai Nasdem, Paloh menunjuk Wakil Sekjen Bidang Internal dan Kesekretariatan, Nining Indra Shaleh sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Sekjen DPP Partai Nasdem. Selain itu, Paloh juga memerintahkan Wakil Sekjen DPP Partai Nasdem Willy Aditya untuk mengurus langkah pengunduran diri Patrice sebagai anggota DPR RI.

“Hari ini juga saya memerintahkan kepada saudara Willy Aditya selaku Wakil Sekjen untuk siapkan PAW (Pergantian Antar Waktu). Surat PAW Patrice sebagai anggota DPR RI Insya Allah Senin paling lambat akan diserahkan ke KPU,” ujarnya.

Ada yang janggal
Kuasa Hukum Patrice, Maqdir Ismail, menilai ada yang janggal saat KPK menetapkan kliennya itu sebagai tersangka. Menurutnya, penetapan Patrice sebagai tersangka pada Kamis siang tadi begitu tergesa-gesa. Ia menduga, KPK menetapkan kliennya itu tanpa disertai syarat adanya dua alat bukti yang sah sebagaimana dikuatkan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU/2014.

“Kalau betul hari ini tersangka, yang pasti KPK menetapkan Pak Rio belum memenuhi syarat. Artinya, penetapan tersangka yang ditetapkan mestinya adanya dua bukti permulaan dan pemeriksaan awal,” kata Maqdir.

Selain itu, Maqdir mengatakan, kliennya itu juga baru dipanggil untuk diperiksa oleh KPK melalui surat pada Selasa (13/15) dan baru akan dilakukan pemeriksaan awal oleh KPK pada Jumat (16/10) nanti. Tak hanya itu, meskipun penetapan Patrice sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan kasus, mestinya KPK melakukan pemeriksaan terlebih dahulu terhadap kliennya.

Atas dasar itu, ia menilai, penetapan kliennya sebagai tersangka ini dilakukan dengan cara yang tidak sah dan tidak berdasarkan dengan hukum. “Seharusnya penetapan tersangka mengikuti ketentuan yang sudah diputuskan oleh MK. Apalagi nyatanya KPK adalah bagian dari penegak hukum yang harus secara tertib menjalankan seluruh ketentuan dalam hukum acara pidana karena KPK bukanlah negara dalam negara,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait