Nasabah Century Mengadu ke KPK
Aktual

Nasabah Century Mengadu ke KPK

CR-8
Bacaan 2 Menit
Nasabah Century Mengadu ke KPK
Hukumonline

Puluhan nasabah Bank Century yang kini menjadi Bank Mutiara mengadu ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (13/11).  Mereka berharap KPK segera menangani kasus yang menimpa mereka.

 

Para nasabah mengadukan penipuan produk reksadana PT Antaboga Delta Sekuritas. Produk tersebut dijual melalui Bank Century.

 

Namun, setelah gagal investasi, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengucurkan dana pada Bank Century senilai Rp6,76 triliun. "Hanya saja dana tersebut yang seharusnya dibagikan pada nasabah, tak diterima nasabah," ujar satu nasabah Gunawan Setiadi.

 

Menurut mereka talangan dana tersebut diduga terjadi manipulasi, dan konspirasi sistematis untuk korupsi oleh sekelompok golongan dengan menggunakan keuangan negara. Mereka duga sekelompok orang yang melakukan perselingkuhan tersebut termasuk pejabat tinggi negara dengan para pengusaha nasional.

 

Kegundahan nasabah makin menjadi, karena para nasabah melihat ketidakseriusan guna mengungkap skandal talangan dana. "Mulai terlihat upaya pemandulan audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan tersendatnya bukti aliran transaksi dari PPATK, bahkan pelemahan KPK," imbuh Gunawan.

 

Karena itu lanjut Gunawan, mereka mengadukan apa yang dialami pada KPK. Pasalnya, nasabah menilai KPK efektif membongkar kejahatan korupsi yang melibatkan pejabat negara.

Halaman Selanjutnya:
Tags: