Munas III PERADI RBA Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19
Berita

Munas III PERADI RBA Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19

​​​​​​​Pelaksanaan Munas secara online diupayakan tidak menghilangkan hak-hak anggota yang berada di berbagai wilayah Indonesia.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

Harmawi mengingatkan meski pelaksanaan Munas diselenggarakann secara daring, aspek-aspek yang berkaitan dengan hak partisipatif peserta Munas mesti diperhatikan. Oleh karena itu, Harmawi menekankan pentingnya aturan main yang dapat menampung aspirasi semua pihak. Dia mensinyalir problem partispasi yang terhambat secara teknis bisa mengakibatkan munculnya disintegrasi di tengah-tengan organisasi.

“Agar PERADI RBA ini tetap utuh pasca Munas. Ingat Peradi-Peradi yang ada sekarang ini, termasuk RBA adalah serpihan dari PERADI besar sebelum Munas Makassar. Oleh karena itu panitia harus terus menerus membangun dialog, terbuka dan berusaha sedapat mungkin mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang berkembang,” ujar Harmawi kepada Hukumonline, Kamis (13/8).

Harmawi menegaskan tentang keharusan untuk berupaya secara sungguh-sungguh untuk menjadikan PERADI sebagai rumah bersama para advokat. Ia menekankan agar semua pihak mengurangi sikap-sikap yang over kreatif denganmembatasi keanggotaan advokat tersumpah untuk berhimpun dalam wadah PERADI karena alasan tertentu. “Mari kita selalu mengingatkan PERADI sebagai rumah bersama,” ungkap Harmawi.

Ia juga menyebutkan agar Munas III PERADI RBA kali ini bisa menghindari pengambilan keputusan yang berpotensi dan memaksa sebagian anggota membangun rumah baru karena merasa terusir dari rumah bersama yang telah ada saat ini. Harmawi menyitir inisiatif sebagian pihak yang hendak menambah syarat terkait status keanggotaan PERADI RBA. 

Tags:

Berita Terkait