Munas III PERADI RBA Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19
Berita

Munas III PERADI RBA Tetap Digelar di Tengah Pandemi Covid-19

​​​​​​​Pelaksanaan Munas secara online diupayakan tidak menghilangkan hak-hak anggota yang berada di berbagai wilayah Indonesia.

Mochammad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Ketua Panitia Pelaksana Munas III PERADI RBA, M Syafei. Foto: RES
Ketua Panitia Pelaksana Munas III PERADI RBA, M Syafei. Foto: RES

Musyawarah Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Rumah Bersama Advokat (Munas PERADI RBA) III tetap berlangsung di tengah wabah pandemi Covid-19 di JS Luwansa, Jakarta, Sabtu (29/8). Munas III pada hari ini merupakan rangkaian akhir dari proses Munas yang telah berlangsung sejak Oktober. Salah satu agenda puncak dalam Sidang Pleno III Munas PERADI ini yaitu pemilihan Ketua Umum PERADI RBA periode 2020-2015.

Ketua Pelaksana Munas III PERADI RBA, M Syafei mengatakan demi keberlangsungan organisasi, pelaksanaan kegiatan ini harus dilakukan secara daring atau online. Dia menjelaskan teknologi menjadi tantangan untuk melaksanakan Munas online karena besarnya jumlah anggota yang terverifikasi mencapai 1860 anggota mengikuti kegiatan ini. Syafei juga mengatakan jumlah tersebut telah memenuhi kuorum sesuai anggaran dasar.

Kemudian, layanan teknis seperti jaringan internet juga menjadi tantangan untuk menjamin hak-hak anggota terpenuhi. “Dengan kondisi pandemi seperti ini, mau tidak mau, organisasi harus berjalan. Mungkin sebagian orang menyulitkan. Namun, bekerja sama tim IT, Alhamdulillah Munas ini dapat terlaksana. Demi tidak mengurangi hak-hak seluruh seluruh anggota kami terkoneksi dengan DPC-DPC daerah. Sehingga, proses-proses tahapan munas kami harap tidak ada masalah. Ini jadi tantangan kami, kami juga sudah mempersiapkan acara hari ini sejak satu minggu lalu,” jelas Syafei saat diwawancarai Hukumonline.

Selain Munas yang berlangsung secara online, hal menarik lainnya dari Munas III PERADI RBA ini mengenai daftar bakal calon Rapat Anggota Cabang yang telah diverifikasi oleh panitia Munas. Dari hasil verifikasi yang telah dilakukan oleh panitia, hanya satu orang bakal calon ketua umum periode 2020/2025 yang memenuhi syarat untuk maju sebagai calon Ketua Umum PERADI RBA yaitu Luhut MP Pangaribuan.

Dua orang bakal calon, yakni Tatang Tubagus dari DPC Bantul dan Dimas Aryanta dari DPC Wonosari harus terhenti di tahap verifikasi bakal calon karena tidak memenuhi salah satu syarat mutlak untuk lolos sebagai calon Ketua Umum PERADI RBA dalam Munas kali ini dengan dukungan 5 DPC. Ketentuan ini mengacu Pasal 14 AD jo Pasal 16 PRT yang mengatur tentang Masa Jabatan DPN jis Pasal 16 AD tentang Pemilihan Ketua Umum menyatakan: “DPN diangkat oleh Munas untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal Munas yang memilih dan mengangkatnya. Selanjutnya Pemilihan terhadap Calon Ketua Umum dicalonkan sedikitnya 5 (lima) cabang”.

“Karena hanya mengerucut satu orang, ada kemungkinakan kami akan aklamasi. Harapan teman-teman munas ini awal realisasi untuk mendorong rekonsiliasi. Maka mengacu SKB yang ditandatangani di hadapan Menteri, maka kami harap merealisasikannya untuk dapat menyatukan Peradi,” jelas Syafei. (Baca: Hanya Satu Calon yang Lolos Verifikasi, Pemilihan Ketum PERADI RBA Bakal Aklamasi)

Harapan Anggota Terhadap Munas III Peradi RBA

Ketua Bidang Kerjasama Antar Lembaga Penegak Hukum dan Lembaga Lain DPN PERADI RBA, Harmawi Taslim, mengatakan Pelaksanaan Munas secara daring dapat dipahami sebagai bagian dari kesadaran dan keikutsertaan PERADI RBA melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 sebagaimana yang telah ditetapkan pemerintah maupun badan kesehatan dunia.

Harmawi mengingatkan meski pelaksanaan Munas diselenggarakann secara daring, aspek-aspek yang berkaitan dengan hak partisipatif peserta Munas mesti diperhatikan. Oleh karena itu, Harmawi menekankan pentingnya aturan main yang dapat menampung aspirasi semua pihak. Dia mensinyalir problem partispasi yang terhambat secara teknis bisa mengakibatkan munculnya disintegrasi di tengah-tengan organisasi.

“Agar PERADI RBA ini tetap utuh pasca Munas. Ingat Peradi-Peradi yang ada sekarang ini, termasuk RBA adalah serpihan dari PERADI besar sebelum Munas Makassar. Oleh karena itu panitia harus terus menerus membangun dialog, terbuka dan berusaha sedapat mungkin mengakomodasi pemikiran-pemikiran yang berkembang,” ujar Harmawi kepada Hukumonline, Kamis (13/8).

Harmawi menegaskan tentang keharusan untuk berupaya secara sungguh-sungguh untuk menjadikan PERADI sebagai rumah bersama para advokat. Ia menekankan agar semua pihak mengurangi sikap-sikap yang over kreatif denganmembatasi keanggotaan advokat tersumpah untuk berhimpun dalam wadah PERADI karena alasan tertentu. “Mari kita selalu mengingatkan PERADI sebagai rumah bersama,” ungkap Harmawi.

Ia juga menyebutkan agar Munas III PERADI RBA kali ini bisa menghindari pengambilan keputusan yang berpotensi dan memaksa sebagian anggota membangun rumah baru karena merasa terusir dari rumah bersama yang telah ada saat ini. Harmawi menyitir inisiatif sebagian pihak yang hendak menambah syarat terkait status keanggotaan PERADI RBA. 

Tags:

Berita Terkait