Mulai TKDN Hingga Insentif, Begini Isi Perpres Mobil Listrik
Berita

Mulai TKDN Hingga Insentif, Begini Isi Perpres Mobil Listrik

Produksi mobil listrik berbasis baterai ini wajib menguatamakan penggunaan komponen dalam negeri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sementara untuk melakukan Uji Tipe KBL Berbasis Baterai, terlebih dahulu harus mendapatkan tanda pendaftaran tipe untuk kendaraan yang diimpor dan pendaftaran NIK untuk kendaraan yang dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.

 

Selain itu, menurut Perpres ini, setiap KBL Berbasis Baterai yang dioperasikan di jalan harus mernenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. “Pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan KBL Berbasis Baterai sebagaimana dimaksud melalui pengujian KBL Berbasis Baterai,” bunyi Pasal 29 ayat (2) Perpres ini.

 

Perpres ini menegaskan, industri KBL Berbasis Baterai dan/atau industri komponen KBL Berbasis Baterai wajib memberikan garansi dan layanan purnajual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Pada saat Peraturan Presiden ini berlaku, semua jenis dan tipe KBL Berbasis Baterai yang diimpor dan belum didaftarkan dan belum dilakukan pengujian tipe sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, importir KBL Berbasis Baterai yang melakukan importasi kendaraan bermotor wajib mendaftarkan tipe dan melakukan pengujian tipe serta melakukan registrasi dan identifikasi sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden ini paling lama 12 (dua belas) bulan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini.

 

Kendaraan Dinas Pakai Mobil Listrik

Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengusulkan agar pengadaan kendaraan dinas tahun depan bisa dialokasikan untuk kendaraan-kendaraan berteknologi listrik buatan anak bangsa.

 

“Saya ke pikir untuk lapor Presiden, ‘Nanti APBN tahun depan pembelian sepeda motor, mobil, kita wajibkan saja motor listrik buatan Indonesia, Gesits misalnya, atau apalah,” katanya saat menjadi pembicara kunci dalam Indonesianisme Summit 2019 di Jakarta, Selasa (13/8/2019) seperti dikutip dari Antara.

 

Menurut Luhut, hal itu dilakukan sebagai dukungan pemerintah terhadap pengembangan teknologi yang dilakukan anak bangsa. “Kalau tidak kita pupuk keberpihakan itu, teknologi kita tidak akan maju,” katanya.

Tags:

Berita Terkait