Mulai TKDN Hingga Insentif, Begini Isi Perpres Mobil Listrik
Berita

Mulai TKDN Hingga Insentif, Begini Isi Perpres Mobil Listrik

Produksi mobil listrik berbasis baterai ini wajib menguatamakan penggunaan komponen dalam negeri.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Sementara produksi komponen KBL Berbasis Baterai dilakukan oleh perusahaan industri komponen KBL Berbasis Baterai, menurut Perpres ini, merupakan perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan beroperasi di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan memiliki izin usaha industri untuk merakit atau memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung untuk KBL Berbasis Baterai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

“Dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai belum mampu memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis: a. keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD); dan/atau b. keadaan terurai lengkap (Completely Knock Down/CKD),” bunyi Pasal 11 ayat (1) Perpres ini.

 

Sementara dalam hal industri komponen KBL Berbasis Baterai belum mampu memproduksi komponen utama dan/atau komponen pendukung KBL Berbasis Baterai, menurut Perpres ini, industri komponen KBL Berbasis Baterai dapat melakukan pengadaan komponen yang berasal dari impor jenis keadaan terurai tidak lengkap (Incompletely Knock Down/IKD).

 

Perpres ini menyebutkan, dalam rangka percepatan pelaksanaan program KBL Berbasis Baterai, industri KBL Berbasis Baterai yang akan membangun fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai di dalam negeri dapat melakukan pengadaan KBL Berbasis Baterai yang berasal dari impor dalam keadaan utuh (Completely Built-Up/CBU).

 

“Impor sebagaimana dimaksud hanya boleh dilakukan dalam jangka waktu tertentu dan jumlah tertentu sejak dimulainya pembangunan fasilitas manufaktur KBL Berbasis Baterai,” bunyi Pasal 12 ayat (2) Perpres ini.

 

Insentif

Menurut Perpres ini, perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional merupakan perusahaan yang menggunakan komponen KBL Berbasis Baterai dalam negeri yang memenuhi kriteria TKDN. Kemudian, perusahaan dengan penanaman modal dalam negeri yang dapat diberikan insentif fiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara dan insentif nonfiskal tambahan yang ditetapkan oleh menteri terkait setelah mendapat masukan dari Tim Koordinasi percepatan program KBL Berbasis Baterai. Perusahaan tersebut juga harus melakukan peneiitian dan/atau inovasi teknologi incdustri KBL Berbasis Baterai di dalam negeri.

 

(Baca: Perpres Diteken, Industri Mobil Listrik Siap Dipacu)

 

“Perusahaan industri KBL Berbasis Baterai Bermerek Nasional sebagaimana dimaksud yang membangun fasilitas manufaktur dan perakitan KBL Berbasis Baterai di Indonesia dapat diberikan fasilitas tambahan,” bunyi Pasal 15 Perpres ini.

Tags:

Berita Terkait