MUI: UU Pencegahan Penodaan Agama Masih Dibutuhkan
Berita

MUI: UU Pencegahan Penodaan Agama Masih Dibutuhkan

Komnas Perempuan berpendapat rumusan UU No. 1 PNPS Tahun 2015 belum dapat dikatakan sempurna dalam melindungi HAM, sehingga masih perlu disempurnakan melalui pengujian UU ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

“Permohonan yang diajukan anggota Ahmadiyah ini juga harus dinyatakan nebis in idem karena pasal a quo sudah pernah diuji melalui putusan MK No. 140/PUU-VII/2009 yang menolak permohonan pemohon,” ujarnya mengingatkan.   

 

Karena itu, MUI meminta MK  menolak permohonan dan menyatakan pasal-pasal yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Justru, keberadaan pasal a quo untuk menjaga keamanan, ketertiban, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

 

Perlu disempurnakan

Kontras, pihak terkait lain, Komnas Perempuan berpendapat rumusan UU No. 1 PNPS Tahun 2015 belum dapat dikatakan sempurna dalam melindungi HAM, sehingga masih perlu disempurnakan melalui pengujian UU ini. Dia mencontohkan Pasal 1 UU No. 1 PNPS Tahun1965 bentuk pembatasan hak yang seharusnya tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun, yaitu hak kebebasan berpikir, hati nurani, dan menetapkan/menentukan pilihan agama.

 

“(Padahal) hak-hak tersebut telah tertuang (dijamin) Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945,” ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana saat memberi keterangan di Gedung MK.  

 

Menurutnya, bentuk penghayatan dan eksistensi spiritual seseorang menjadi bagian dari kebebasan berpikir. Dia mengungkapkan hasil pemantauan Komnas Perempuan justru menemukan ada enam cluster hak atau 31 hak konstitusional perempuan Ahmadiyah yang terlanggar akibat berlakunya norma a quo.

 

Dia menyebut cluster pertama ialah hak bebas dari kekerasaan berbasis gender. Kedua, yang dilanggar adalah hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, kasus terbanyak berkaitan dengan catatan pernikahan. Ketiga, yang terlanggar adalah hak atas kesehatan reproduksi. Keempat, hak ekonomi perempuan dan penghidupan yang layak. Kelima, hak atas pendidikan anak. Keenam, yang terlanggar adalah hak atas pemulihan yang efektif.

Tags:

Berita Terkait