MUI: UU Pencegahan Penodaan Agama Masih Dibutuhkan
Berita

MUI: UU Pencegahan Penodaan Agama Masih Dibutuhkan

Komnas Perempuan berpendapat rumusan UU No. 1 PNPS Tahun 2015 belum dapat dikatakan sempurna dalam melindungi HAM, sehingga masih perlu disempurnakan melalui pengujian UU ini.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit
Gedung MK. Foto: RES
Gedung MK. Foto: RES

Majelis Ulama Indonesia (MUI) berpandangan aturan pencegahan atas penyalahgunaan agama atau penodaan agama masih tetap dibutuhkan. Justru, keberadaan Pasal 1, 2, 3 UU No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama juncto UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai Undang-Undang demi menjaga ketentraman dan kerukunan antar umat beragama.  

 

Pasal a quo masih sangat dibutuhkan keberadaanya. Tidak hanya dalam kehidupan beragama, tetapi juga bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna mewujudkan ketentraman, kerukunan antar umat beragama,” ujar kuasa hukum MUI, Erfandi saat memberi keterangan sebagai pihak terkait dalam sidang lanjutan pengujian UU Penodaan Agama yang diajukan 9 anggota Ahmadiyah di Gedung MK, Selasa (28/11).

 

Permohonan pengujian pasal itu diajukan sembilan anggota Ahmadiyah berbagai daerah. Diantaranya, Anisa Dewi, Ary Wijanarko, Asep Saepudin, Dedeh Kurniasih, Dkk. Intinya, mereka merasa dirugikan hak konstitusionanya lantaran kesulitan beribadah gara-gara menganut aliran/agama Ahmadiyah. Sebab, UU itu melarang ada penyerupaan agama/aliran tertentu dengan agama resmi yang dianut di Indonesia. (Baca Juga: Dianggap Sesat, Jamaah Ahmadiyah Minta ‘Pengakuan’ ke MK)      

 

Karena itu, pasal-pasal tersebut ditafsirkan secara bersyarat sepanjang aliran atau agama (lain) yang ada diakui keberadaannya tanpa meniadakan hak agama yang sudah diakui di Indonesia. “Pasal 1, 2, 3 UU No. 1 PNPS Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama jo UU No. 5 Tahun 1969 tentang Pernyataan Berbagai Penetapan Presiden dan Peraturan Presiden sebagai UU tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai meniadakan hak untuk menganut aliran agama yang ada di Indonesia oleh para penganutnya yang beribadah secara internal yang merupakan bagian dari aliran-aliran yang telah ada dan aktif menjalankan kehidupan keagamaannya,” demikian bunyi petitum permohonannya. 

 

Erfandi melanjutkan jika Pasal 1, 2, 3 UU No. 1 PNPS Tahun 1965 ini dihapus atau permohonan dikabulkan justru dapat menimbulkan hilangnya perlindungan umum (umat beragama) dan mudharat yang besar bagi umat karena perbuatan penyalahgunaan/penodaan agama tidak dapat dipidana atau diperbolehkan. Hal ini bisa menimbulkan kegaduhan dan tindakan main hakim sendiri (eigen rechten) oleh masyarakat tertentu terhadap seseorang atau sekelompok orang yang sengaja melakukan penodaan agama.

 

Dia mengingatkan MUI telah melarang ajaran Ahmadiyah melalui fatwa yang diambil dalam Musyawarah Nasional (MUNAS) II MUI tahun 1980 tentang Ahmadiyah Qodiyaniyah dan Fatwa No. 11/MUNAS VII/MUI/15/2005 tentang Aliran Ahmadiyah. Fatwa ini didasarkan pada Keputusan Majmu’ al-Fiqh al-Islami Organisasi Konferensi Islam (OKI) No. 4 dalam Muktamar II di Jeddah, Arab Saudi pada 22-28 Desember 1985 tentang Aliran Qodiyaniyah.

 

“Artinya, tidak serta merta hanya penafsiran para ulama di Indonesia, tetapi juga mengacu pada hasil konferensi Islam internasional di Arab Saudi,” ujarnya.

 

“Permohonan yang diajukan anggota Ahmadiyah ini juga harus dinyatakan nebis in idem karena pasal a quo sudah pernah diuji melalui putusan MK No. 140/PUU-VII/2009 yang menolak permohonan pemohon,” ujarnya mengingatkan.   

 

Karena itu, MUI meminta MK  menolak permohonan dan menyatakan pasal-pasal yang diuji tidak bertentangan dengan UUD 1945. “Justru, keberadaan pasal a quo untuk menjaga keamanan, ketertiban, menjaga persatuan dan kesatuan bangsa berdasarkan Pancasila dan UUD 1945,” katanya.

 

Perlu disempurnakan

Kontras, pihak terkait lain, Komnas Perempuan berpendapat rumusan UU No. 1 PNPS Tahun 2015 belum dapat dikatakan sempurna dalam melindungi HAM, sehingga masih perlu disempurnakan melalui pengujian UU ini. Dia mencontohkan Pasal 1 UU No. 1 PNPS Tahun1965 bentuk pembatasan hak yang seharusnya tidak bisa dikurangi dalam keadaan apapun, yaitu hak kebebasan berpikir, hati nurani, dan menetapkan/menentukan pilihan agama.

 

“(Padahal) hak-hak tersebut telah tertuang (dijamin) Pasal 28I ayat (1) UUD Tahun 1945,” ujar Ketua Komnas Perempuan Azriana saat memberi keterangan di Gedung MK.  

 

Menurutnya, bentuk penghayatan dan eksistensi spiritual seseorang menjadi bagian dari kebebasan berpikir. Dia mengungkapkan hasil pemantauan Komnas Perempuan justru menemukan ada enam cluster hak atau 31 hak konstitusional perempuan Ahmadiyah yang terlanggar akibat berlakunya norma a quo.

 

Dia menyebut cluster pertama ialah hak bebas dari kekerasaan berbasis gender. Kedua, yang dilanggar adalah hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, kasus terbanyak berkaitan dengan catatan pernikahan. Ketiga, yang terlanggar adalah hak atas kesehatan reproduksi. Keempat, hak ekonomi perempuan dan penghidupan yang layak. Kelima, hak atas pendidikan anak. Keenam, yang terlanggar adalah hak atas pemulihan yang efektif.

Tags:

Berita Terkait