Muhtar Ependy dan Walikota Palembang Didakwa “Sumpah Palsu”
Berita

Muhtar Ependy dan Walikota Palembang Didakwa “Sumpah Palsu”

Muhtar Ependy ikhlas dianggap berbohong.

NOV
Bacaan 2 Menit

Hal itu diperkuat pula dengan Bukti Berita Acara Pemeriksan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti tanggal 26 September 2014 yang diperoleh dari handphone milik Muhtar. Pasalnya, dari daftar buku telepon yang tersimpan di handphone Muhtar terdapat nama Bupati Empat Lawang dan SMS antara Muhtar dan Budi.

Berdasarkan itu, Rini berpendapat Muhtar telah berbohong soal perkenalannya dengan Budi dan Suzanna. Muhtar juga telah berbohong soal penerimaan uang Rp15 miliar dari Budi yang dahulu diakui Muhtar sebagai kumpulan hasil bisnis penjualan mobil, baju, atribut kampanye, dan bukan untuk pengurusan sengketa Pilkada Empat Lawang di MK.

Adapun kebohongan Muhtar lainnya, menurut Rini, adalah soal penyerahan uang Rp5 miliar dan AS$500 ribu kepada Akil. Sesuai keterangan saksi Iwan, Mico, Dwi Antoni, Daryono, dan Wahyu Endro Prayugo, Muhtar pernah mengambil uang Rp5 miliar dan AS$500 ribu yang sebelumnya dititipkan kepada Iwan untuk diberikan kepada Akil di rumahnya.

Dengan demikian, Rini menganggap perbuatan Muhtar telah melanggar ketentuan Pasal 22 jo Pasal 35 UU Tipikor. Namun, tidak sampai di situ, Rini juga menganggap Muhtar telah melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) ke-1 KUHP karena telah mengarahkan sejumlah saksi untuk membuat keterangan tidak benar dalam sidang perkara Akil.

Menanggapi dakwaan penuntut umum, Muhtar tidak akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi. Ia lebih memilih untuk melanjutkan sidang dengan pemeriksaan saksi-saksi. Ketika ditanyakan mengenai materi yang didakwakan kepadanya, ia hanya berkomentar, “Ya ikhlas-in saja lah, nanti persidangan saja yang membuktikan”.

Tags:

Berita Terkait