Muhammad Yamin, Pelopor Hak Asasi Manusia di Awal Republik
Edisi Khusus:

Muhammad Yamin, Pelopor Hak Asasi Manusia di Awal Republik

Kalau hak rakyat tidak terang dalam hukum dasar (konsitusi,-red) berarti telah terjadi 'grondwettelijke fout', kesalahan Undang-Undang Hukum Dasar. Itu besar sekali dosanya buat rakyat.

Ali/Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Nilai sejarah buku tersebut tak sembarangan. Pasalnya, dari buku itulah terlihat original intent dari teks UUD 1945. Buku itu bahkan kerap menjadi rujukan pemerhati hukum tata negara selama bertahun-tahun. Memang buku serupa banyak ditemukan, namun karya Yamin dinilai lebih orisinil karena ia terlibat langsung dalam pembahasan UUD 1945 itu. 

 

Selain sebagai sejarawan, Yamin yang mendapat gelar kepahlawanan pada 6 November 1973 ini  juga sangat mencintai sastra. Berpuluh atau bahkan beratus sajak sudah ditelurkannya. Bahkan ketika sidang pembasahan dasar negara di BPUPKI pun, ia masih sempat melantunkan sajak di akhir pemaparannya. Sajak yang menggambarkan kecintaannya pada ibu pertiwi. 

 

Hati yang mukmin selalu meminta

Kepada Tuhan Yang Maha Esa,

Supaya Negara Republik Indonesia;

Kuat dan kokoh selama-lamanya

Melindungi rakyat, makmur selamat,

Hidup bersatu di laut- di darat

 

Semoga....

Tags: