Padahal Komarudin mengklaim sudah bertahun-tahun tinggal di Papua. Pemohon menuding keputusan MRP itu dibuat tanpa adanya tindakan konfirmasi kepada masyarakat hukum adat Sehati, Yapen Waropen yang telah mengakui pemohon sebagai orang asli Papua, khususnya dari anggota keluarga Tanawani Mora.
Karena itu, wewenang memberi pertimbangan keaslian orang Papua terhadap bakal calon gubernur/wakil gubernur inkonstitusional karena bertentangan dengan Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 yang menjamin keberadaan masyarakat hukum adat. Ia juga meminta MK agar KPUD Papua menangguhkan tahapan Pemilihan Gubernur Papua 2011 hingga adanya putusan ini.