MPR Tak Akan Buat Lagi TAP Regeling
Berita

MPR Tak Akan Buat Lagi TAP Regeling

Salah satu TAP MPR yang masih berkekuatan hukum adalah TAP yang melarang Partai Komunis Indonesia (PKI) dan penyebaran paham komunisme, marxisme dan leninisme.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Penjelasan Pasal 7 ayat (1) ini menyebutkan ‘Yang dimaksud dengan Ketetapan MPR adalah Ketetapan MPRS dan Ketetapan MPR yang masih berlaku sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 4 TAP MPR No.I/MPR/2003 tentang Peninjauan Terhadap Materi dan Status Hukum TAP MPRS dan TAP MPR Tahun 1960 sampai dengan 2002’.

 

Lukman menuturkan ke depan MPR memang tak bisa lagi menerbitkan TAP MPR yang bersifat mengatur (regeling). Pasca amandemen UUD 1945, MPR tak lagi memiliki kewenangan menetapkan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). “Menerbitkan TAP itu adalah kewenangan turunan dari menetapkan GBHN. Jadi, kami sekarang tak bisa menerbitkan lagi TAP yang bersifat regeling,” ujarnya.

 

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menuturkan bahwa dimasukannya TAP MPR ke dalam hierarki peraturan perundang-undangan memang hanya untuk memperkuat kekuatan hukum TAP MPR yang sudah diterbitkan sejak dahulu. Yakni, TAP MPR No.I/MPR/2003.

Tags: