MPR Minta Kapolri Perkuat Sistem Pengawasan Internal
Terbaru

MPR Minta Kapolri Perkuat Sistem Pengawasan Internal

Untuk mencegah setiap anggota polisi menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya, khususnya dalam penegakan hukum.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Foto: RES

Belakangan terakhir institusi Polri terus menjadi sorotan publik akibat beberapa oknum anggotanya tersandung pelanggaran etik ataupun pidana. Akibatnya, Pimpinan Polri tak segan mencopot atau memutasi oknum anggotanya sebagai tindakan langkah tegas dan proporsional yang harus dilakukan untuk menjaga marwah institusi. Untuk itu, Kapolri diminta harus memperkuat sistem pengawasan internal di instansi kepolisian.  

“Kita mendorong agar ada penguatan sistem pengawasan internal Polri, disamping menjalankan proses hukum pidana secara konsekuen demi keadilan bagi korban dan efek jera terhadap oknum polisi,” ujar Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo melalui keterangan tertulis yang diterima Hukumonline, Kamis (28/10/2021).

Bamsoet, begitu biasa disapa, menyebutkan beberapa kasus di internal Polri, seperti dicopotnya Kapolsek Kutalimbaru, Sumatera Utara dan Kapolsek di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah atas dugaan tindak asusila dan pemerasan terhadap keluarga tersangka kasus narkoba.  Tindakan tercela tersebut memang perlu diganjar hukuman setimpal karena dilakukan oleh aparatur penegak hukum.

Baginya, sejumlah kasus tersebut menunjukan betapa sistem pengawasan internal di tubuh korps bhayangkara itu belum sekuat yang dibayangkan publik. Itu sebabnya menjadi keharusan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkuat pengawasan internal. Melalui mekanisme sistem pengawasan internal yang kuat, diharapkan bisa membangun kepercayaan masyarakat terhadap lembaga kepolisian.

Menurutnya, penguatan pengawasan internal ini guna mencegah setiap anggota polisi menyalahgunakan wewenang dalam menjalankan tugasnya, terutama dalam penegakan hukum. Tindakan dan motif yang dilakukan oknum polisi merupakan kejahatan struktural karena pelaku menggunakan wewenang dan jabatannya untuk melakukan tindak pidana. (Baca Juga: Kapolri Ancam Pecat dan Pidanakan Anggotanya yang Langgar Aturan)

“Tindakan tegas yang ditempuh Kapolri menindak tegas oknum anggotanya yang terbukti melanggar etik dan pidana harus didukung publik,” kata dia.  

Senada Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni menilai sikap tegas Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindak oknum anggotanya yang melanggar etik ataupun pidana serta mengingatkan jajarannya agar bertugas sesuai aturan yang berlaku perlu didukung. Dia menilai sikap tegas dan arahan terhadap jajarannya menjadi contoh yang perlu dilakukan para pimpinan polisi di setiap tiingkatan serta anggota di lapangan

Tags:

Berita Terkait