Motif Utama Kasus Penyiksaan untuk Mendapat Pengakuan
Berita

Motif Utama Kasus Penyiksaan untuk Mendapat Pengakuan

Praktik penyiksaan yang tidak manusiawi masih digunakan aparat dengan dalih penegakan hukum untuk mempermudah pembuktian dan mendapat pengakuan atau informasi.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

 

Berdasarkan survei tersebut ditemukan berbagai bentuk penyiksaan pada anak seperti dipukul, diludahi, dan disetrum. Penyiksaan dalam proses penyidikan oleh kepolisian merupakan bentuk pelanggaran atas konvensi CAT. Penyiksaan ini diduga terjadi karena lemahnya pengawasan dan pencegahan baik oleh institusi pengawas penegak hukum dan masyarakat.

 

Sayangnya pelaku penyiksaan tidak mendapat hukuman dalam mekanisme pidana, tapi hanya dicatat atau dikenakan sanksi etik. Padahal penyiksaan masuk kategori tindak pidana dan pelanggaran HAM. LBH Jakarta mendesak pemerintah membuat regulasi khusus tindak penyiksaan sebagai tindak pidana dalam RKUHP.

 

“Sekaligus merevisi KUHAP yang mengatur keberadaan hakim komisaris sebagai pejabat yang diberi wewenang menilai jalannya penyidikan dan penuntutan. Ini penting guna mencegah berulangnya praktik penyiksaan dalam proses itu,” usulnya.

 

Selaras dengan itu, pemerintah perlu menerbitkan regulasi yang mengatur pemulihan hak-hak korban penyiksaan. Regulasi yang ada saat ini masih mengabaikan hak-hak korban penyiksaan dan tindak pidana lainnya yang secara jelas telah diatur berbagai instrumen HAM internasional yang sudah diratifikasi.

 

Selain itu, Polri perlu mengedepankan prinsip HAM dalam proses investigasi dan penyidikan tanpa penyiksaan. Kemudian melakukan penegakan hukum yang transparan dan akuntabel terhadap pelaku penyiksaan. “LBH Jakarta juga menuntut pemerintah untuk meratifikasi OPCAT.”

Tags:

Berita Terkait