Monopoli PT Pos Indonesia Dikurangi Bertahap
Berita

Monopoli PT Pos Indonesia Dikurangi Bertahap

Beberapa waktu mendatang PT Pos Indonesia tidak akan bisa lagi menikmati fasilitas monopoli seperti yang selama ini diberikan oleh negara. Tujuannya agar tercipta persaingan yang sehat antar penyeleanggara jasa pos, sehingga kualitas perposan di Indonesia akan semakin berkembang seiring perkembangan jaman.

Zae/APr
Bacaan 2 Menit
Monopoli PT Pos Indonesia Dikurangi Bertahap
Hukumonline

Hal tersebut ditegaskan oleh juru bicara Fraksi Reformasi, M Rosyid Hidayat, saat menyampaikan pandangan umum fraksinya dalam sidang paripurna DPR-RI (19/11). Rapat paripurna yang dipimpin oleh AM Fatwa tersebut diselenggarakan untuk mendengarkan tanggapan fraksi atas usul inisiatif RUU tentang Pos yang diajukan DPR.

Rosyid mengatakan, salah satu kelemahan yang terdapat dalam UU Pos sekarang adalah masih adanya fasilitas monopoli yang diberikan pemerintah kepada PT Pos Indonesia. "Padahal menyongsong diterapkannya perjanjian perdagangan bebas ASEAN (AFTA) 2003 mendatang, pemberian fasilitas monopoli sudah tidak tepat lagi," tegas Rosyid.

Pasal 3 ayat (1) UU No. 6 Tahun 1984 tersebut memang menyatakan bahwa Pos diselenggarakan oleh negara. Sedangkan pada ayat (3)-nya dinyatakan bahwa pengusahaan pos diserahkan kepada badan negara yang dibentuk sesuai aturan perundangan yaitu Perum Pos dan Giro, atau yang sejak 1995 lalu diubah menjadi PT Pos Indonesia.

Rosyid menjelaskan, dengan penghapusan monopoli tersebut diharapkan akan tercipta persaingan yang sehat antara PT Pos Indonesia selaku BUMN dengan penyelenggara jasa pos swasta. Dengan demikian, mutu penyelenggaraan pos di Indonesia akan semakin membaik dan diharapkan masyarakat juga dapat menikmatinya dengan harga yang murah.

Disetujui menjadi RUU

Pada rapat paripurna kali ini, semua fraksi menyatakan mendukung usul inisiatif RUU Pos yang diajukan oleh DPR. Kesembilan fraksi DPR tersebut juga pada pandangan umumnya menyatakan setuju untuk menetapkan usul inisiatif tersebut sebagai RUU untuk dibahas pada tahapan lebih lanjut.

Secara umum fraksi-fraksi tersebut menyatakan bahwa revisi terhadap UU Pos yang lama diperlukan karena UU tersebut sudah tidak memadai lagi. Mereka menilai bahwa UU itu sudah tidak dapat lagi mengikuti perkembangan jaman dan memenuhi kebutuhan masyarakat.

Juru bicara Fraksi KKI, Indra Prajitno, misalnya. Dia menyatakan bahwa paradigma perposan sekarang sudah jauh berkembang sejalan dengan perkembangan jaman. Perkembangan tersebut juga diiringi dengan semakin canggihnya sarana dan prasarana yang digunakan untuk menyelenggarakan jasa perposan sekarang ini.

Halaman Selanjutnya:
Tags: