Monopoli PT Pos Indonesia Dikurangi Bertahap
Berita

Monopoli PT Pos Indonesia Dikurangi Bertahap

Beberapa waktu mendatang PT Pos Indonesia tidak akan bisa lagi menikmati fasilitas monopoli seperti yang selama ini diberikan oleh negara. Tujuannya agar tercipta persaingan yang sehat antar penyeleanggara jasa pos, sehingga kualitas perposan di Indonesia akan semakin berkembang seiring perkembangan jaman.

Zae/APr
Bacaan 2 Menit

Senada dengan Indra, juru bicara Fraksi PDU Amaruddin Djajasubita mengatakan bahwa penyelenggaraan jasa perposan perlu menyesuaikan dengan perkembangan iptek. "Banyak hal sudah berubah, seperti misalnya definisi surat sekarang sudah tidak lagi terbatas pada tulisan di atas kertas namun bisa dalam bentuk surat elektronik atau e-mail," jelas Amaruddin.

Belum mengatur peran swasta

Satu lagi alasan perlu direvisinya UU Pos adalah belum diaturnya peran penyelenggara jasa pos swasta. Padahal walaupun sudah ada ketentuan dalam UU bahwa pos diselenggarakan oleh negara, saat ini sudah banyak sekali bermunculan perusahaan swasta yang bergerak di bidang kurir yang pada kenyataan sehari-hari juga menyediakan pelayanan jasa pos.

Juru bicara TNI/Polri menyatakan bahwa peran swasta juga perlu diatur karena memang sudah ikut bermain dalam penyelenggaraan jasa pos. Termasuk, interkoneksi pelayanan dengan PT Pos Indonesia juga perlu diatur. Karena selain untuk menghindari praktek monopoli, juga ada kemungkinan PT Pos Indonesia tidak bisa bersaing dengan penyelenggara swasta dan akhirnya bangkrut.

Bila itu semua terjadi sangat disayangkan. Apalagi, kesembilan fraksi menyadari bahwa betul betapa besarnya potensi perposan di Indonesia. Di akhir sidang paripurna, semua peserta rapat menyatakan setuju ketika AM Fatwa menyatakan putusan sidang yang memutuskan untuk meneruskan suul inisiatif tersebut menjadi RUU.

Tags: