Mobil Hilang, Secure Parking Kembali Digugat
Berita

Mobil Hilang, Secure Parking Kembali Digugat

Kehilangan mobil di pelataran parkir Wisma Nusantara, Andi Tjandra, pemilik mobil, ajukan gugatan ganti rugi ke Secure Parking dan Wisma Nusantara.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Pada 2006, MA kembali menegaskan pertimbangan hukum serupa. Dalam putusan MA No. 01 K/Per.Kons/2006, MA menyatakan, sebagai pihak yang dititip/pengelola parkir dengan memungut bayaran harus bertanggung jawab atas hilannya barang yang dititipkan kepadanya.

 

Berdasarkan putusan-putusan MA itu, kuasa hukum penggugat menilai, perparkiran adalah penitipan barang sehingga pengelola harus mengganti barang yang dititipkan jika hilang. Pasal 1694 KUHPerdata menyatakan penitipan terjadi jika seorang menerima barang dari orang lain, dengan syarat penerima barang akan menyimpannya dan mengembalikannya dalam wujud asalnya. Penerima titipan itu diwajibkan mengembalikan barang yang sama ke penitipnya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 1714 KUHPerdata.

 

Atas kehilangan mobil Honda CRV, Andi Tjandra menuntut ganti rugi materiil sebesar Rp119,271 juta. Sebenarnya harga mobilnya sebesar Rp182 juta, namun penggugat telah menerima klaim asuransi sebesar Rp93,93 juta. Andi juga menuntut ganti rugi immateriil sebesar Rp100 juta atas tersitanya waktu dan pikirannya lantaran mengurus perkara ini.

 

Building Manager Wisma Nusantara, Windy Bharata, saat dihubungi melalui nomor telepon kantor Wisma Nusantara, Jumat (10/7), tak menjawab telepon dari hukumonline. Email yang dikirim hukumonline juga tak direspon. Sama halnya dengan Fitri Damayanti, Corporate Communication PT Securindo Packtama Indonesia, ini tidak menjawab telepon saat dihubungi hukumonline.

Tags: