Mobil Hilang, Secure Parking Kembali Digugat
Berita

Mobil Hilang, Secure Parking Kembali Digugat

Kehilangan mobil di pelataran parkir Wisma Nusantara, Andi Tjandra, pemilik mobil, ajukan gugatan ganti rugi ke Secure Parking dan Wisma Nusantara.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Andi, melalui kuasa hukumnya Adams & Co, akhirnya memilih untuk menggugat Secure Parking dan Wisma Nusantara, masing-masing sebagai tergugat I dan II, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan itu didaftarkan pada 7 Juli 2009 dan terdaftar sebagai perkara No. 263/Pdt.G/2009/PN.JKT.PST. Belum jelas kapan persidangan perdana akan digelar.

 

Tergugat Lalai

Kuasa hukum penggugat dari Adams & Co menilai, hilangnya mobil penggugat disebabkan kelalaian dan kekurang hati-hatian para tergugat. Secure Parking seharusnya berkewajiban untuk menjamin keamanan secara maksimal atas kendaraan konsumen parkir. Begitupula dengan Wisma Nusantara selaku pemilik atau pengelola gedung.

 

Namun Secure Parking masih saja mencantumkan klausula baku pengalihan tanggung jawab pada karcis parkir. Dalam karcis itu Secure Parking menyatakan tidak bertanggung jawab atas kehilangan kendaraan. Padahal klausula baku itu kerap ditentang lewat gugatan di pengadilan. Sebut saja, kasus Anny R. Gultom dan Hontas Tambunan vs Secure Parking dan Sumitomo Y. Viansyah vs Secure Parking. 

 

Ditinjau dari segi hukum, pencantuman klausula baku itu bertentangan dengan Pasal 18 huruf a UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal itu menyatakan pelaku usaha dilarang membuat klausula perjanjian yang mengalihkan tanggung jawab pelaku usaha. Sehingga konseksuensinya—berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU No. 8/1999—klausul itu batal demi hukum.

 

Dalam kasus Anny dan Hontas, keduanya kehilangan mobilnya di Plaza Cempaka Mas pada 2000 lalu. Kini perkaranya sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Keduanya berhasil meminta ganti rugi pada Secure Parking Rp60 juta sebagai kompensasi kehilangan mobil. Putusan Mahkamah Agung (MA) No. 1246/K/PDT/2003 menegaskan, sesuai dengan Pasal 1365 jo Pasal 1367 KUHPerdata, Secure Parking selaku pengelola perparkiran, bertanggung jawab atas perbuatan melawan hukum yang dilakukan sendiri ataupun pegawainya yang mengakibatkan kerugian penggugat (Anny dan Hontas).

 

Kemudian dalam kasus Sumitomo, yang kehilangan motor Honda Tiger saat diparkir Kompleks Fatmawati Mas, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memenangkan gugatan Sumitomo dan menghukum Secure Parking membayar ganti rugi sebesar Rp30,950 juta. Perkara ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

 

Jauh sebelum kedua perkara itu muncul, MA pernah memutus perkara serupa dalam putusan MA No. 3416K/Pdt/1985 jo Perkara No. 19/1983/Pdt/P.T.Y jo Perkara No. 1/1982/Pdt/G/PN.Slm. Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpendapat dengan  perjanjian penitipan barang, kehilangan kendaraan milik penggugat menjadi tanggung jawab pengusaha parkir (tergugat).

Halaman Selanjutnya:
Tags: