MKI Turut Persoalkan Perppu MK
Berita

MKI Turut Persoalkan Perppu MK

Juga mempersoalkan bagian konsideran yang dinilai mendelegitimasi MK.

ASH
Bacaan 2 Menit

Menurut dia ihwal pengawasan hakim konstitusi oleh KY dalam Perppu itu mengacu pada Pasal 24B ayat (1) UUD 1945 harus dimaknai relasi antara KY dan hakim agung MA, bukan hakim konstitusi. Telaah ini sesuai putusan MK No. 005/PUU-IV/2006 yang menyatakan pengawasan hakim konstitusi tidak menjadi wewenang KY.    

Terkait adanya amanat membentuk Sekretariat di KY dengan membuat Peraturan Bersama antara KY dan MK dalam Pasal 27A ayat (13) Perppu itu sama sekali tidak dikenal dalam UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Hal ini bertentangan dengan Pasal 24A UUD 1945.

Kamis (17/10) pekan lalu, Presiden SBY mengeluarkan Perppu MK. Keluarnya Perppu ini sebagai respon atas ditangkapnya Ketua MK Nonaktif Akil Mochtar oleh KPK pada 2 Oktober malam di rumah dinasnya terkait kasus dugaan suap Pemilukada Gunung Mas Kalimantan Tengah dan Lebak Banten.

Ada tiga substansi isi Perppu tersebut. Pertama, menambah syarat untuk menjadi hakim konstitusi tidak menjadi anggota partai politik dalam jangka waktu paling singkat tujuh tahun sebelum diajukan sebagai hakim konstitusi. Kedua, Perppu memperjelas mekanisme pengajuan dan proses seleksi hakim konstitusi harus transparan dan partisipatif.

Sebelum ditetapkan presiden, pengajuan calon hakim konstitusi oleh MA, DPR dan/atau Presiden, terlebih dahulu dilakukan proses uji kelayakan dan kepatutan oleh Panel Ahli yang dibentuk KY. Panel ahli beranggotakan 7 orang yang masing-masing diusulkan oleh unsur MA, DPR, Presiden, dan 4 orang dipilih KY berdasarkan usulan masyarakat yang terdiri atas mantan hakim konstitusi, tokoh masyarakat, akademisi di bidang hukum, dan praktisi hukum.

Ketiga, perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi dengan membentuk Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang sifatnya permanen dan kesekretariatan MKHK berkedudukan di KY. MKHK dibentuk bersama oleh KY dan MK dengan keanggotaan lima orang dari unsur mantan hakim konstitusi, praktisi hukum, dua orang akademisi, dan tokoh masyarakat. 

Tags: