MK Tolak Permohonan Hakim Ad Hoc PHI
Berita

MK Tolak Permohonan Hakim Ad Hoc PHI

Penentuan batas usia haki merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

ASH
Bacaan 2 Menit

“Pengertian hakim ad hoc seharusnya menunjuk sifat kesementaraan dan tidak bersifat permanen, sehingga hakim ad hoc diperlukan hanya untuk mengadili kasus-kasus tertentu. Menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Sodiki.  

Hakim adhoc PHI, Jono Sihono (MA) dan M. Sinufa Zebua (PHI Jakarta) memohon pengujian Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI. Kedua hakim adhoc itu merasa dirugikan atas berlakunya pasal yang mengatur batas usia (masa tugas) hakim adhoc PHI itu yakni hakim adhoc PHI 62 tahun dan hakim adhoc PHI pada MA 67 tahun.    

Menurut pemohon norma Pasal 67 ayat (1) huruf d dinilai diskriminatif karena membatasi masa tugas para pemohon. Sebab, dibandingkan status hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hakim adhoc Pengadilan HAM, dan hakim adhoc Pengadilan Perikanan batas usia pensiun/masa tugas tidak disebut.

Pemohon I (66) dan pemohon II (60) merasa masih dalam kondisi sehat dan masih mampu untuk terus mengabdikan segala potensinya untuk menjadi hakim adhoc PHI. Tetapi, pasal itu membatasi umur para pemohon untuk terus mengabdi hakim adhoc. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Tags: