MK Tolak Permohonan Hakim Ad Hoc PHI
Berita

MK Tolak Permohonan Hakim Ad Hoc PHI

Penentuan batas usia haki merupakan kewenangan pembentuk undang-undang.

ASH
Bacaan 2 Menit
Majelis MK menolak permohonan hakim Ad Hoc PHI. Foto: Sgp
Majelis MK menolak permohonan hakim Ad Hoc PHI. Foto: Sgp

Majelis MK menyatakan menolak pengujian Pasal 67 ayat (1) huruf d UU No. 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Pasal itu mengatur batas usia  (masa tugas) hakim ad hoc Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), yakni hakim adhoc PHI 62 tahun dan hakim adhoc PHI pada MA 67 tahun.

“Menyatakan menolak para pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Moh. Mahfud MD saat membacakan putusannya di ruang sidang Gedung MK, Selasa (15/1).   

Dalam putusannya, Mahkamah menyatakan UUD 1945 tidak menentukan batas usia untuk semua jabatan hakim. Penentuan batas usia hakim merupakan kebijakan hukum terbuka (opened legal policy), sewaktu-waktu dapat diubah pembentuk undang-undang sesuai tuntutan kebutuhan dan jenis, spesifikasi, serta kualifikasi jabatan itu.

“Penentuan batas usia sepenuhnya kewenangan pembentuk UU,” kata Hakim Konstitusi Achmad Sodiki saat membacakan pertimbangan putusan.

Menurut  Mahkamah adanya perbedaan usia pensiun antara hakim ad hoc PHI dengan hakim ad Hoc lainnya, seperti hakim dan hakim agung, bukan berarti serta merta menimbulkan perbedaan perlakuan. Perbedaan itu dapat dibenarkan sepanjang sifat, karakter dan kebutuhan atas jabatan itu berbeda.

“Justru akan menimbulkan diskriminasi apabila memperlakukan hal yang sama terhadap suatu yang berbeda atau sebaliknya memperlakukan berbeda terhadap hal yang sama,” tuturnya.  

Walaupun antara Hakim ad hoc hubungan industrial pada MA, Hakim ad hoc pada PHI dengan hakim ad hoc lainnya, hakim, dan hakim agung sama-sama berstatus hakim. Tetapi, karakter dan kebutuhan atas jabatannya berbeda.

“Pengertian hakim ad hoc seharusnya menunjuk sifat kesementaraan dan tidak bersifat permanen, sehingga hakim ad hoc diperlukan hanya untuk mengadili kasus-kasus tertentu. Menurut Mahkamah permohonan para Pemohon tidak beralasan menurut hukum,” kata Sodiki.  

Hakim adhoc PHI, Jono Sihono (MA) dan M. Sinufa Zebua (PHI Jakarta) memohon pengujian Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI. Kedua hakim adhoc itu merasa dirugikan atas berlakunya pasal yang mengatur batas usia (masa tugas) hakim adhoc PHI itu yakni hakim adhoc PHI 62 tahun dan hakim adhoc PHI pada MA 67 tahun.    

Menurut pemohon norma Pasal 67 ayat (1) huruf d dinilai diskriminatif karena membatasi masa tugas para pemohon. Sebab, dibandingkan status hakim adhoc Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, hakim adhoc Pengadilan HAM, dan hakim adhoc Pengadilan Perikanan batas usia pensiun/masa tugas tidak disebut.

Pemohon I (66) dan pemohon II (60) merasa masih dalam kondisi sehat dan masih mampu untuk terus mengabdikan segala potensinya untuk menjadi hakim adhoc PHI. Tetapi, pasal itu membatasi umur para pemohon untuk terus mengabdi hakim adhoc. Karena itu, para pemohon meminta MK membatalkan Pasal 67 ayat (1) huruf d UU PPHI karena bertentangan dengan Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.

Tags: