MK Tolak 3 Permohonan Uji Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres, PSI: Kami Kecewa
Terbaru

MK Tolak 3 Permohonan Uji Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres, PSI: Kami Kecewa

Sebuah pasal bisa disebut diskriminatif jika memuat norma yang membuat perlakuan berbeda berdasarkan ras, etnis, agama, status ekonomi, sosial, dan lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Sayangnya, diskriminasi golongan umur itu tak dibahas secara detail dalam putusan perkara itu. Ke depan, partainya  bakal melakukan cara lain untuk mengubah ketentuan Pasal 169 huruf q UU 7/2017, salah satunya dengan cara merevisi UU 7/2017 tersebut.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Sekjen PSI, Mikhail Gorbachev, mengatakan putusan ini mendorong kaum muda untuk membuktikan kualitas dan integritasnya untuk mengampu jabatan sebagai pemimpin nasional. PSI sebagai wadah perjuangan para pemuda Indonesia untuk menjadi kepala daerah, anggota legislatif dan lainnya.

“Kami kecewa karena semua yang berusia di bawah 40 tahun tidak bisa maju (sebagai calon Presiden dan Wakil Presiden) karena tidak ada pilihan bagi anak muda,” katanya.

Untuk diketahui, pengujian Pasal 169 huruf (q) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) tercatat ada 13 perkara/permohonan dengan petitum dengan berbeda. Mulai meminta diturunkan batas usia minimal 21, 25, 35 tahun, minta pemaknaan pernah menjadi penyelenggara negara, berpengalaman menjadi kepala daerah, hingga minta dinaikkan menjadi maksimal 70 tahun sebagai syarat capres-cawapres.    

Tags:

Berita Terkait