MK Tolak 3 Permohonan Uji Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres, PSI: Kami Kecewa
Terbaru

MK Tolak 3 Permohonan Uji Syarat Usia Minimal Capres-Cawapres, PSI: Kami Kecewa

Sebuah pasal bisa disebut diskriminatif jika memuat norma yang membuat perlakuan berbeda berdasarkan ras, etnis, agama, status ekonomi, sosial, dan lainnya.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

“MK berpendapat batas minimal usia calon Presiden dan Wakil Presiden untuk disesuaikan dengan dinamika berbangsa dan bernegara sepenuhnya menjadi ranah UU,” urainya.

Amar putusan yang dibacakan Ketua MK, Anwar Usman, pada intinya menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Kemudian hakim konstitusi Suhartoyo dan Guntur Hamzah memiliki pendapat berbeda (dissenting opinion). “Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” begitu petikan amar putusan yang dibacakan Anwar dalam perkara No.29/PUU-XXI/2023. Amar serupa juga dijatuhkan MK terhadap perkara No.51/PUU-XXI/2023, dan No.55/PUU-XXI/2023.

Terpisah, akademisi Universitas Andalas, Feri Amsari,  menilai putusan MK ini patut diapresiasi karena tak menyangka MK akan menolak dan mempertahankan demokrasi konstitusinal dengan menjauhkannya dari nepotisme terhadap keluarga istana. Hal ini menjadi catatan penting untuk kembali membangun kepercayaan publik terhadap MK dan harus terus diawasi.

“Ini tak lepas dari rakyat Indonesia mengkritik dan mempermasalahkan ketua MK sebagai keluarga dalam persidangan terkait Gibran. Pengawasan publik ini nilai berharga dan modal penting proses pengawasan penyelenggara pemilu 2024 nanti,” katanya.

Kecewa

Menanggapi putusan itu pihak pemohon dari Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengaku kecewa. Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI, Francine Widjojo, mengatakan meskipun kecewa tapi pihaknya sekaligus menghargai putusan MK tersebut. Apalagi ada dissenting opinion yang disampaikan hakim konstitusi Guntur Hamzah yang intinya sejalan dengan permohonan PSI dalam perkara itu.

“Kami kecewa permohonan ditolak tapi kami menghargai putusan MK dan kami mengapresiasi setinggi-tingginya pak Guntur yang memberikan dissenting opinion sejalan dengan permohonan kami,” paparnya.

Bagi Francine, putusan ini bukan soal nama Capres dan Cawapres yang diusung PSI, tapi dinilai ada diskriminatif terhadap kategori usia. Secara psikologis, usia 35-40 tahun itu masuk dalam kategori umur yang sama. Tapi dalam aturan pencalonan Presiden dan Wakil Presiden ada diskriminasi sebagaimana diatur Pasal 169 huruf q UU 7/2017.

Tags:

Berita Terkait