MK Tegaskan Pulau Berhala Milik Kepri
Berita

MK Tegaskan Pulau Berhala Milik Kepri

Sekaligus menegaskan kemenangan Kepri atas Jambi terkait sengketa kepemilikan Pulau Berhala.

ASH
Bacaan 2 Menit
MK Tegaskan Pulau Berhala Milik Kepri
Hukumonline

Akhirnya, MK mengabulkan permohonan pengujian Penjelasan Pasal 3 UU No. 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau terkait sengketa Pulau Berhala. Dasar putusan MK mengacu pada putusan uji materi MA No. 49 P/HUM/2011 tertanggal 9 Februari 2011 yang telah menetapkan Pulau Berhala bagian dari wilayah Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau (Kepri).   

“Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Kepulauan Riau bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” ucap Ketua Majelis MK, Achmad Sodiki saat membacakan amar putusannya di Gedung MK, Kamis (21/2).

Permohonan ini diajukan oleh Daria (Bupati Kabupaten Lingga), Kisanjaya (Camat Singkep, Lingga), Saref (Kepala Desa Berhala) yang mempersoalkan Penjelasan Pasal 3 UU Pembentukan Kepulauan Riau. Ketentuan itu menyebutkan “Kabupaten Kepulauan Riau dalam undang-undang ini, tidak termasuk Pulau Berhala karena Pulau Berhala termasuk di dalam wilayah administratif Provinsi Jambi sesuai dengan UU No. 54 Tahun 1999….”    

Para pemohon menilai berlakunya ketentuan itu mengakibatkan terganggunya penyelenggaraan administrasi pemerintahan, pembangunan infrastruktur di Pulau Berhala yang dibiayai APBD Kepulauan Riau atau APBD Lingga. Menurutnya, ketentuan itu, tidak memberikan kepastian hukum terkait kewenangan kontitusionalnya melaksanakan urusan pemerintahan daerah, khususnya di Pulau Berhala.

Dalam putusannya, Mahkamah kembali mengutip pertimbangan putusan No. 32/PUU-X/2012 yang menyatakan Pasal 18 ayat (1) UUD 1945 menjadi kewenangan sepenuhnya pembentuk undang-undang untuk membagi wilayah termasuk menentukan batas-batas wilayahnya.

“Wilayah provinsi/kebupaten/kota bersifat relatif, artinya tidak menjadi wilayah yang mutlak dari sebuah provinsi/kabupaten/kota yang tidak bisa diubah-ubah batas-batasnya,” tutur Hakim Konstitusi M. Akil Mochtar saat membacakan pertimbangan putusan.

Hal itu sudah diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Ketentuan itu menyebutkan wilayah provinsi/kabupaten/kota berdasarkan alasan tertentu bisa berubah dengan adanya penggabungan atau pemekaran.    

Halaman Selanjutnya:
Tags: