MK Tegaskan Kewenangan Legislasi DPD
Utama

MK Tegaskan Kewenangan Legislasi DPD

DPD berharap segala hal yang diputuskan MK akan ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR.

ASH
Bacaan 2 Menit
Meski memiliki kemandirian menyusun anggaran, namun tetap ditentukan kemampuan keuangan negara sesuai pembahasan oleh Presidan bersama DPR. Sebab, yang memiliki hak anggaran adalah DPR yang dibahas bersama Presiden dengan memperhatikan pertimbangan DPD.

Putusan ini diwarnai dissenting opinion (pendapat berbeda) yang diajukan Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Maria Farida Indrati. Arief berpendapatproses pembentukanUUMD3 yang baru terkait kewenangan DPD,tidak mengindahkan putusanMK No.92/PUU-X/2012. Selain itu, tidak diakomodirnyasyarat keterwakilan hak-hak politik perempuan (affirmative action) seperti dalam UU MD3 sebelumnya, sehingga mengabaikan putusan MK No.22-24/PUU-VI/2008, putusan MKNo.20/PUU-XI/2013, putusan MK No.73/PUU-XI/2014.

“Menurut saya, UUD MD3yang barusejak kelahirannya mengalami cacat baik secara formil pembentukannya maupun secara materiil materi muatannya.Atas dasar itu, seharusnya pengujian formil dan materiil UU a quo dikabulkan,” kata Arief.

Sedangkan, menurut Maria, selain bertentangan dengan putusan MK, proses pembentukan UU No. 17 Tahun 2014 bertentangan dengan asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat, dan asas keterbukaan.Hal ini berdampak terjadinya kerugian konstitusional anggota dan/atau lembaga-lembaga yang eksistensinya diatur UUD 1945, ketika penentuanalat kelengkapan MPR, DPR, dan DPD.

“Saya berpendapat permohonan tentang pengujian formil terhadap pembentukan UU No. 17Tahun 2014, seharusnya dikabulkan dan UUa quodinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata Maria.

Usai persidangan, Ketua DPD Irman Gusman mengatakan putusan MK ini merupakan penegasan putusan MK No.92/PUU-X/2012. Intinya, tugas DPD mengusulkan dan membahas RUU tertentu diajukan kepada DPR dan juga Presiden. “Yang lebih baik lagi, DPD memiliki kemandirian dalam hal anggaran yang dibahas bersama DPR dan Presiden,” ujar Irman kepada sejumlah wartawan di Gedung MK.  

Dia berharap segala hal yang diputuskan MK akan ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR. Tentunya, sejumlah materi putusan MK ini akan menjadi bahan masukan revisi UU MD3 berikutnya. “Yang jelas, kami bersyukur putusan MK No. 92/PUU-X/2012 tetap berlaku dan kemandirian anggaran DPD,” katanya.       
Tags:

Berita Terkait