MK Tegaskan Kewenangan Legislasi DPD
Utama

MK Tegaskan Kewenangan Legislasi DPD

DPD berharap segala hal yang diputuskan MK akan ditindaklanjuti oleh Presiden dan DPR.

ASH
Bacaan 2 Menit


Dari sisi materil, dihapusnya sanksi anggota DPR yang enam kali berturut-turut tidak menghadiri sidang paripurna, tetapi sanksi itu masih tetap berlaku bagi DPD, penghapusan pasal penyidikan anggota MPR, DPD, DPRD, penghapusan BAKN, penghapusan larangan penerimaan gratifikasi (bagi DPR), termasuk pemeriksaan anggota DPR dalam proses penyidikan harus mendapat persetujuan MKD.Namun, aturan-aturan itu tak dikabulkan MK.  

Mahkamah menolak dalil pengujian formil pemohon karena pengujian formil UU No. 17 Tahun 2014 telah dipertimbangkan dalam Putusan No.73/PUU-XII/2014. Putusan itumenolak permohonan pemohon, sehingga pertimbangan itu mutatis mutandisberlaku untuk permohonanini.“Permohonan Pemohon dalam pengujian formil tidak dapat diterima,” ujar Hakim Konstitusi Patrialis Akbar saat membacakan pertimbangan putusan.  

Mahkamah mengutip putusan No.92/PUU-X/2012yang telah memaknai Pasal 146 ayat (1) UU No. 27 Tahun 2009yang muatannya sama dengan Pasal 166 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2014. Namun, pembentuk UU tak memasukkan putusan MK ini dalam UU No. 17 Tahun 2014. Seharusnya RUU beserta penjelasan/keterangan dan/atau naskah akademik dari DPD disampaikan secara tertulis oleh pimpinan DPD kepada pimpinan DPR dan Presiden.

Kewenangan materi RUU dalam Pasal 22D ayat (1), (2) UUD 1945 tersebut tidak dimasukkan menjadi kewenangan DPR dalam Pasal 71 huruf c UUNo.17Tahun 2014. Karena itu, menurut Mahkamah Pasal 71 huruf c UUNo.17Tahun 2014 harus dimaknai...”lanjut Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul.

Kemandirian anggaran
Soal Pasal 250 ayat (1) UUNo.17Tahun 2014 sangat berkaitan wewenang DPD dalam Pasal 22D UUD 1945. DPD sebagai lembaga perwakilan daerah memiliki kedudukan setara dengan DPR dan Presiden ketika mengajukan dan membahas RUU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.

Agar DPD dapat bekerja maksimal harus didukung dengan ketersediaan anggaran yang cukup. Sebab, kebutuhan anggaran ini juga tidak dapat dilepaskan adanya perbedaan antara DPR dan DPD.

Karena itu, hal yang wajar apabila UU memberikesempatan sama kepada DPR dan DPD secara mandiri untuk menyusun dan mengajukan anggaran masing-masing lembaga sesuai dengan rencana kerjanya masing-masing.
Tags:

Berita Terkait