MK ‘Protes’ Tak Diundang SBY
Berita

MK ‘Protes’ Tak Diundang SBY

Seolah-olah menganggap delapan hakim konstitusi lainnya bersalah.

ASH/ANT
Bacaan 2 Menit

Selain itu, apabila MK menunda dalam menjalankan tugasnya, lanjut Hamdan, perkara-perkara akan menumpuk. "Akhirnya banyak perkara yang terbengkalai dan itu akan menciderai hak-hak konstitusional. Apalagi, sengketa pemilukada paling lambat dalam waktu 14 hari kerja," paparnya.

Perppu
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai MK.

Menurut Yusril, mustahil jika ada lembaga negara tanpa ada yang mengawasi. Yusril sependapat juga dengan usulan agar Komisi Yudisial (KY) kembali diberi wewenang mengawasi hakim MK seperti yang telah diatur UU, namun dibatalkan oleh MK sendiri.

"MK memang berwenang menguji UU apa saja, termasuk menguji UU yang mengatur dirinya. Namun, MK harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji UU yang berkaitan dengan MK sendiri. Tindakan seperti itu tidak etis," lanjut dia.

Perppu tersebut, lanjut dia, hendaknya juga mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara Pilkada, dengan masa transisi tertentu.

Lebih jauh Yusril berharap jika nanti perppu sudah disahkan DPR menjadi UU, maka MK jangan lagi menguji UU yang mengatur dirinya.

Ketua KY Suparman Marzuki mengharapkan hakim konstitusi tidak menolak atau resisten terhadap rencana penerbitan perppu. ”Mudah-mudahan (perppu) bisa segera keluar dan Komisi Yudisial bisa mengambil peran menyelamatkan konstitusi karena spirit kita ini menyelamatkan lembaga yang sangat penting, lembaga negara, bukan dalam rangka memikirkan orang per orang di Mahkamah Konstitusi," kata Suparman Marzuki di Jakarta, Sabtu (5/10).

Presiden SBY sendiri dalam waktu dekat akan meminta masukan dari DPR dan Mahkamah Agung mengenai rencana penerbitan Perppu ini.

Tags:

Berita Terkait