MK ‘Protes’ Tak Diundang SBY
Berita

MK ‘Protes’ Tak Diundang SBY

Seolah-olah menganggap delapan hakim konstitusi lainnya bersalah.

ASH/ANT
Bacaan 2 Menit
MK ‘Protes’ Tak Diundang SBY
Hukumonline

Mahkamah Konstitusi mempertanyakan pertemuan yang dilakukan presiden dengan pimpinan lembaga negara, Sabtu, (5/10) tanpa mengundang pimpinan MK.

"Seyogianya Pimpinan Mahkamah Konstitusi diundang dalam pertemuan tersebut untuk didengar keterangannya," jelas Wakil Ketua MK, Hamdan Zoelva usai Rapat Pleno Hakim Konstitusi di Gedung MK, Jakarta Minggu (6/10) dini hari.

Keputusan presiden tidak mengundang Pimpinan MK pada pertemuan yang menghasilkan lima butir untuk menyelamatkan MK itu, membuat seolah-olah delapan hakim konstitusi lain ikut bersalah pada kasus suap ketua MK nonaktif, Akil Mochtar. "Pada pertemuan tersebut, MK diperlakukan sebagai objek. Padahal UUD 1945 menempatkan MK sebagai lembaga negara juga," imbuh Hamdan.

Padahal, lanjutnya, dengan mengundang pimpinan MK presiden bersama pimpinan lembaga lainnya bisa mencari solusi terbaik dari dampak adanya kasus suap tersebut. Pasalnya, MK pun tengah berbenah untuk memulihkan kembali citranya. 

Langkah-langkah pembenahan tersebut diantaranya menyerahkan sepenuhnya kasus pidana Akil kepada penegak hukum. Selain itu, MK pun segera membentuk Majelis Kehormatan MK beberapa jam usai penangkapan Akil guna menyelesaikan masalah terkait etik dan administrasi.

Langkah berikutnya, segera setelah KPK menetapkan Akil sebagai tersangka, MK mengirimkan surat permintaan pemberhentian sementara kepada presiden. Tidak hanya itu, MK pun menata kembali panel hakim yang semula 3 panel menjadi 2 panel. "Terakhir, MK sedang merumuskan pembentukan Majelis Pengawas Etik Mahkamah Kostitusi. Ini yang belum ada," terang Hamdan.

Terkait sidang-sidang MK, Hamdan menegaskan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya. "Karena masih ada 8 hakim konstitusi yang berdasarkan UU tetap dapat dengan sah menjalankan fungsinya," imbuhnya.

Selain itu, apabila MK menunda dalam menjalankan tugasnya, lanjut Hamdan, perkara-perkara akan menumpuk. "Akhirnya banyak perkara yang terbengkalai dan itu akan menciderai hak-hak konstitusional. Apalagi, sengketa pemilukada paling lambat dalam waktu 14 hari kerja," paparnya.

Perppu
Terpisah, Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra mendukung rencana Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) mengenai MK.

Menurut Yusril, mustahil jika ada lembaga negara tanpa ada yang mengawasi. Yusril sependapat juga dengan usulan agar Komisi Yudisial (KY) kembali diberi wewenang mengawasi hakim MK seperti yang telah diatur UU, namun dibatalkan oleh MK sendiri.

"MK memang berwenang menguji UU apa saja, termasuk menguji UU yang mengatur dirinya. Namun, MK harus menahan diri dan menjunjung tinggi etika agar tidak menguji UU yang berkaitan dengan MK sendiri. Tindakan seperti itu tidak etis," lanjut dia.

Perppu tersebut, lanjut dia, hendaknya juga mengatur pencabutan kewenangan MK untuk mengadili perkara Pilkada, dengan masa transisi tertentu.

Lebih jauh Yusril berharap jika nanti perppu sudah disahkan DPR menjadi UU, maka MK jangan lagi menguji UU yang mengatur dirinya.

Ketua KY Suparman Marzuki mengharapkan hakim konstitusi tidak menolak atau resisten terhadap rencana penerbitan perppu. ”Mudah-mudahan (perppu) bisa segera keluar dan Komisi Yudisial bisa mengambil peran menyelamatkan konstitusi karena spirit kita ini menyelamatkan lembaga yang sangat penting, lembaga negara, bukan dalam rangka memikirkan orang per orang di Mahkamah Konstitusi," kata Suparman Marzuki di Jakarta, Sabtu (5/10).

Presiden SBY sendiri dalam waktu dekat akan meminta masukan dari DPR dan Mahkamah Agung mengenai rencana penerbitan Perppu ini.

Tags:

Berita Terkait