MK Perluas Makna 'Tempat Perdagangan' Termasuk Platform Digital
Terbaru

MK Perluas Makna 'Tempat Perdagangan' Termasuk Platform Digital

Pasal 10 UU Hak Cipta belum mengikuti perkembangan teknologi saat ini. Istilah tempat perdagangan dan barang dalam UU Hak Cipta perlu diperluas maknanya agar relevan dengan perkembangan zaman yang serba digital.

Ady Thea DA
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi situasi persidangan pembacaan putusan di Gedung MK. Foto: RES
Ilustrasi situasi persidangan pembacaan putusan di Gedung MK. Foto: RES

Perkembangan tenologi mendorong beragam kemajuan seperti kemudahan untuk melakukan komunikasi, termasuk berkreasi dan berekspresi secara daring melalui media sosial. Tentu saja masyarakat Indonesia sudah tak asing lagi dengan berbagai pengelola platform layanan digital termasuk media sosial. Warganet Indonesia juga semakin akrab menggunakan fasilitas yang disediakan media sosial untuk membuat beragam konten seperti foto, video, dan lainnya.

Tapi perkembangan teknologi perlu diikuti dengan pengaturan yang memadai. Sebab dalam kegiatan di jagat maya berpotensi menimbulkan pelanggaran hukum, terutama terkait hak kekayaan intelektual. Beragam konten yang ada di media sosial tak jarang menggunakan hasil karya orang lain tanpa izin. Hal itu yang dikeluhkan PT Aquarius Pustaka Musik, PT. Aquarius Musikindo dan Melly Goeslaw sebagai pemohon uji materil.

Ketiga pemohon mengajukan permohonan pengujian materil Pasal 10 dan 114 UU No.28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Pemohon menilai kedua Pasal itu bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3), Pasal 28C ayat (1), Pasal 28D ayat (1), dan Pasal 28I ayat (4) dan (5) UUD 1945. PT Aquarius Pustaka Musik sebagai Pemohon I mendalilkan kerugian konstitusional yang dialaminya antara lain sebagai pemegang Hak Cipta yang mengelola karya cipta lagu antara lain ciptaan Pemohon III (Melly Goeslaw).

Pemohon I menemukan ada aplikasi berbasis User Generated Content (UGC) menampilkan lagu ciptaan para pencipta yang berada di bawah pengelolaan Pemohon I. Pengelola platform layanan digital itu menolak bertanggung jawab dengan dalih video yang dimaksud itu diunggah oleh pengguna.

Baca juga:

Hal itu dinilai sesuai dengan Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Informatika (SE Menkominfo) No.5 Tahun 2016 tentang Batasan Tanggung Jawab Penyedia Platform dan Pedagang (Merchant) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (Electronic Commerce) Yang Berbentuk User Generated Content.

Dalil kerugian konstitusional serupa juga didalilkan PT.Aquarius Musikindo sebagai Pemohon II. Intinya Pemohon II yang mendapatkan hak secara eksklusif sepenuhnya untuk memanfaatkan atau memberikan izin kepada pihak lain yang bermaksud untuk menggunakan atau memanfaatkannya.

Tags:

Berita Terkait