Enam kecamatan itu adalah Kecamatan Gomo, Kecamatan Lahusa, Kecamatan, Lolowatu, Kecamatan Lolomatua, Kecamatan Teluk Dalam, dan Kecamatan Amandraya. Selambat-lambatnya 60 hari sejak putusan ini diucapkan, ujar Mahfud MD.
Proses pemungutan suara dan penghitungan suara ulang ini akan berlangsung dibawah pengawasan MK. Dalam putusannya, MK akan memerintahkan hakim konstitusi untuk hadir mengawal proses tersebut. Mahkamah dapat menunjuk dua hakim konstitusi untuk menghadiri proses tersebut, tegas Mahfud.