Sekedar mengingatkan, Parpol yang mengajukan sengketa hasil pemilu di Nias Selatan adalah Partai Kasih Demokrasi Indonesia (PKDI), Partai Perjuangan Indonesia Baru (PPIB) Partai Pekerja dan Pengusaha Indonesia (PPPI), Partai Republika Nusantara (Republikan), Partai Hati Nurani (Hanura), dan Partai Demokrat.
Kuasa Hukum PPIB, Roder Nababan mengaku gembira dengan putusan MK ini. MK sudah benar. MK tak terpaku pada persoalan hasil saja, tetapi juga mengadili proses yang menyimpang, ujarnya usai sidang.
Sedangkan, Anggota KPU Sumut Surya Perdana mengatakan KPU Sumut akan mengatur waktu yang tepat untuk melaksanakan perintah MK ini. Pelaksanaan pemungutan suara ulang di Nias Selatan bisa diselenggarakan sebelum atau setelah pemilihan presiden. Yang pasti kami punya waktu 90 hari, tuturnya.
Meski berjanji akan melaksanakan putusan ini, Surya mencatat satu kendala besar yang akan dialami KPU Sumut dalam melaksanakan putusan sela ini. Ini menyangkut dana, ujarnya. Sampai saat ini, ia mengaku belum tahu dananya akan berasal darimana.
Surya juga mengaku sudah bisa membayangkan bagaimana rumitnya menggelar pemungutan suara ulang. Ini ribet dan rumit. Kemarin saja (saat hitung ulang di Medan,-red), kami sudah setengah mati, akunya.
Penghitungan untuk DPD
Selain memutus permohonan yang diajukan oleh enam parpol itu, MK juga memutus permohonan yang diajukan oleh calon anggota DPD dari Provinsi Sumatera Utara, Rahmat Shah. Ia menyatakan telah terjadi penggelembungan suara di Kabupaten Nias Selatan untuk beberapa calon Anggota DPD.
Mahkamah pun melihat telah terjadi kecurangan dalam pemilihan calon DPD. Namun, berbeda dengan pemilihan calon DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, khusus untuk pemilihan DPD tak diperintahkan pemungutan suara ulang. MK hanya memerintahkan KPU untuk menggelar penghitungan suara ulang di enam kecamatan untuk pemilihan anggota DPD.