MK: Laki-Laki “Buaya Darat” Wajib Bertanggung Jawab
Berita

MK: Laki-Laki “Buaya Darat” Wajib Bertanggung Jawab

Setelah putusan ini, nanti laki-laki tidak bisa menghindar lagi dari tanggung jawabnya.

ASh
Bacaan 2 Menit

 

Sebab laki-laki tersebut wajib menafkahi dan keluarganya mengakui bahwa perempuan beserta anak hasil hubungan itu termasuk keluarganya. “Setelah putusan ini, nanti laki-laki tidak bisa menghindar lagi dari tanggung jawabnya,” tegas Akil.

 

Sebelumnya, majelis Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan Pasal 43 ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang dimohonkan artis dangdut Macicha Mochtar inkonstitusional bersyarat. Dia mempersoalkan Pasal 43 ayat (1) yang mengatur bahwa status anak luar kawin hanya memiliki hubungan hukum dengan ibunya.


Dalam amar putusannya, Mahkamah menyatakan Pasal 43 ayat (1) UU Perkawinan bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai menghilangkan hubungan dengan laki-laki yang dapat dibuktikan ilmu pengetahuan dan teknologi dan atau alat bukti lain ternyata mempunyai hubungan darah sebagai ayahnya.

 

Untuk diketahui, permohonan pengujian Pasal 2 ayat (2) dan 43 ayat (1) UU Perkawinan  ini efek dari perceraian Macicha dan Moerdiono, mantan Mensesneg era (alm) Presiden Soeharto. Macicha dinikahi Moerdiono secara siri pada tahun 1993 yang dikaruniai seorang anak bernama Muhammad Iqbal Ramadhan. Kala itu, Moerdiono masih terikat perkawinan dengan istrinya. Lantaran UU Perkawinan menganut asas monogami mengakibatkan perkawinan Macicha dan Moerdiono tak bisa dicatatkan KUA.

 

Akibatnya, perkawinan mereka dinyatakan tidak sah menurut hukum (negara) dan anaknya dianggap anak luar nikah yang hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibu dan keluarga ibunya. Setelah bercerai, Moerdiono tak mengakui Iqbal sebagai anaknya dan tidak pula membiayai hidup Iqbal sejak berusia 2 tahun. Iqbal juga kesulitan dalam pembuatan akta kelahiran lantaran tak ada buku nikah.

 

Pada 2008, kasus ini sempat bergulir ke Pengadilan Agama Tangerang atas permohonan itsbat nikah dan pengesahan anak yang permohonannya tak dapat diterima. Meski pernikahannya dianggap sah karena rukun nikah terpenuhi, tetapi pengadilan agama tak berani menyatakan Iqbal anak yang sah karena terbentur dengan asas monogami itu.

Tags: