MK Kukuhkan SBY sebagai Presiden 2009-2014
Utama

MK Kukuhkan SBY sebagai Presiden 2009-2014

Meski menilai telah terjadi kelemahan dan pelanggaran pemilu, Mahkamah Konstitusi tetap menolak permohonan Jusuf Kalla dan Megawati. Pasalnya, pemohon tak bisa membuktikan kecurangan terstruktur, sistematis dan masif.

Ali
Bacaan 2 Menit

 

Mahkamah menegaskan bentuk campur tangan pihak asing dalam penyelenggaraan pemilu di Indonesia masih sebatas dugaan atau sinyalemen. Pemohon tak bisa membuktikannya dengan alat-alat bukti yang meyakinkan bahwa campur tangan asing tersebut untuk memenangkan pasangan calon tertentu. Namun, Mahkamah tak lupa memberi nasehat agar ke depan bantuan asing ini harus diminimalisir.

 

Memang belum terdapat bukti-bukti bahwa bantuan pihak asing tersebut merupakan manifestasi adanya campur tangan pihak asing dalam penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. Namun, seyogyanya di masa depan bantuan pihak asing tersebut dihindari agar tidak menimbulkan kecurigaan dan mengganggu netralitas penyelenggara pemilu, ujar Hakim Konstitusi Achmad Sodiki. 

 

Sementara itu, pasca pembacaan putusan, kubu pasangan Mega-Pro segera merapat ke markas mereka di Jl Teuku Umar untuk menyiapkan langkah hukum selanjutnya. Namun, politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Maruarar Sirait menegaskan akan menghormati putusan ini. Kita hargai putusan MK, pungkasnya.

Tags: